KUHP Baru Pertegas Sanksi Poligami dan Nikah Siri Ilegal, Pelaku Terancam Penjara Hingga 6 Tahun
Jakarta, Otoritas.co.id – Pemerintah resmi mempertegas pengaturan terkait praktik poligami dan nikah siri melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru...
