Pasal 252 KUHP Nasional Berlaku Tahun 2026, Praktik Santet dan Jasa Ilmu Gaib Terancam Pidana

Jakarta, otoritas.co.id – Pemerintah melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi mengatur ketentuan pidana terkait praktik santet atau penggunaan jasa ilmu gaib yang merugikan orang lain. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 252 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada tahun 2026.
Pasal ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap praktik supranatural yang dianggap dapat menimbulkan keresahan, penderitaan, hingga ancaman keselamatan jiwa seseorang.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa seseorang dapat dipidana apabila dengan sengaja menyatakan memiliki kekuatan gaib, menawarkan jasa supranatural, atau memberikan harapan kepada orang lain bahwa tindakannya dapat menyebabkan penyakit, penderitaan, luka, maupun kematian.
Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 252 KUHP Nasional berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Selain itu, hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan, dijadikan mata pencaharian, atau dilakukan sebagai kebiasaan.
Pasal ini menegaskan bahwa inti dari tindak pidana bukan pada pembuktian adanya kekuatan gaib, melainkan pada tindakan menawarkan, memberikan jasa, atau membuat orang lain percaya bahwa pelaku memiliki kemampuan supranatural yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap korban.
Dalam penjelasannya, terdapat lima unsur utama tindak pidana Pasal 252 KUHP, yakni adanya subjek hukum, dilakukan dengan sengaja, menyatakan memiliki kekuatan gaib, menawarkan jasa atau harapan, serta adanya dampak negatif yang diyakini dapat timbul akibat tindakan tersebut.
Penerapan aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan praktik-praktik supranatural untuk menakut-nakuti, mengancam, maupun merugikan orang lain.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik santet atau penawaran jasa ilmu gaib yang menimbulkan keresahan publik.
Media Otoritas menilai hadirnya Pasal 252 KUHP Nasional merupakan langkah negara dalam menjaga nilai kemanusiaan, akal sehat, dan ketertiban sosial di tengah masyarakat modern.
“Hukum hadir untuk menjaga kemanusiaan, akal sehat, dan ketertiban. Jangan gunakan ilmu atau kepercayaan untuk menyakiti sesama,” demikian pesan edukatif yang disampaikan dalam sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional tersebut. (Red)
