Pasal Santet dalam KUHP 2023: Antara Kepastian Hukum dan Tantangan Pembuktian

Jakarta, Otoritas.co.id – Di Indonesia, praktik perdukunan telah dikenal sejak lama dan sering dikaitkan dengan upaya memuluskan keinginan seseorang melalui jalan singkat yang dikenal dengan istilah santet atau teluh. Dalam bukunya Pengantar Ilmu Antropologi, Prof. Dr. Koentjaraningrat menjelaskan bahwa santet pada masa lalu erat kaitannya dengan hal-hal yang bersifat klenik dan magis, dengan penyebutan istilah yang berbeda di setiap daerah.
Meskipun sulit dibuktikan secara ilmiah, kepercayaan terhadap santet masih hidup di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari antropologi budaya dalam kehidupan sosial Indonesia. Praktik yang diyakini menggunakan kekuatan supranatural tersebut kerap dianggap mampu menimbulkan penyakit, penderitaan, bahkan kematian terhadap korbannya.
Fenomena santet juga pernah memicu tragedi kemanusiaan di Indonesia. Salah satu kasus yang paling dikenal terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur, pada tahun 1998. Saat itu terjadi pembunuhan massal terhadap sejumlah orang yang dituduh sebagai dukun santet. Peristiwa tersebut menjadi salah satu sejarah kelam bangsa Indonesia, di mana ratusan orang kemudian dinyatakan bersalah karena melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Sulitnya pembuktian praktik santet membuat hukum pidana Indonesia selama ini lebih menitikberatkan pada tindakan nyata yang dapat dibuktikan secara rasional dan empiris. Dalam KUHP lama, ketentuan yang berkaitan dengan praktik perdukunan dan hal-hal gaib diatur dalam beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 545 tentang larangan berprofesi sebagai peramal atau ahli nujum;
- Pasal 546 tentang larangan memperjualbelikan benda-benda gaib;
- Pasal 547 tentang larangan menggunakan mantra atau jimat dalam persidangan.
Namun, dalam KUHP 2023, pengaturan mengenai santet dirumuskan secara lebih spesifik melalui Pasal 252 yang dikenal dengan istilah “Deklarasi Pembunuh Bayaran”. Pasal ini tidak berfokus pada pembuktian unsur gaibnya, melainkan pada tindakan seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang diklaim dapat menyebabkan penyakit, penderitaan, atau kematian.
Pasal 252 KUHP 2023 berbunyi:
- Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Jika perbuatan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan, dijadikan mata pencaharian, atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Keberadaan Pasal 252 KUHP 2023 memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Namun di sisi lain, muncul perdebatan mengenai bagaimana hukum dapat menjangkau praktik yang bersifat mistis dan sulit dibuktikan secara ilmiah.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pembuktian bertujuan mencari kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu, unsur gaib dalam praktik santet hampir mustahil dibuktikan di pengadilan. Bahkan, tidak mungkin majelis hakim mendasarkan putusan pada klaim metafisik atau keterangan paranormal semata.
Karena itulah, Pasal 252 KUHP 2023 dikategorikan sebagai delik formil. Fokus utama pembuktiannya bukan pada akibat gaib yang ditimbulkan, melainkan pada tindakan pelaku yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa tersebut kepada orang lain.
Dengan demikian, yang dibuktikan dalam proses hukum adalah adanya hubungan, kesepakatan, atau penawaran jasa antara pelaku dan pihak yang menggunakan jasanya, bukan keberadaan santet itu sendiri. Pendekatan ini dianggap sebagai jalan tengah agar hukum tetap dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa harus membuktikan unsur metafisik yang berada di luar jangkauan sistem pembuktian hukum pidana modern.
Pada akhirnya, diaturnya Pasal 252 KUHP 2023 menunjukkan upaya negara untuk menjaga ketertiban sosial dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, keberadaan pasal tersebut juga diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan main hakim sendiri yang pernah terjadi akibat tuduhan praktik santet.
Referensi
- Arthani, Ni Luh Gede Yogi. Praktek Paranormal dalam Kajian Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Advokasi, Vol. 5 No. 1, 2015.
- Faisal dkk. Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 5 No. 1, 2023.
- Yuda Pinanda. Sejarah Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi Tahun 1998, dikutip dari Tirto.id, 23 Mei 2023.
- Reski Anwar. Eksistensi Pemaknaan Santet pada Pembaharuan Hukum Pidana: Telaah RUU KUHP Indonesia. Islamitsch Familierecht Journal, Vol. 2 No. 1, Juni 2021.
