8 Mei 2026

Banyak Dianggap Sepele, Permasalahan Bakery dan Rumah Makan Ini Bisa Berujung Masalah Hukum

0
photostudio_1778226351798

Jakarta, otoritas.co.id – Perkembangan usaha bakery, rumah makan, hingga toko roti di Indonesia saat ini semakin pesat. Mulai dari usaha rumahan, toko roti modern, hingga jaringan bakery besar terus berlomba menghadirkan produk terbaik bagi masyarakat. Namun di balik pertumbuhan tersebut, masih banyak pelaku usaha yang kurang memperhatikan aspek legalitas, kebersihan, serta standar keamanan pangan dalam menjalankan usahanya.

Padahal, berbagai kelalaian kecil yang sering dianggap sepele justru dapat memicu persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, dinas kesehatan, maupun pihak kepolisian.

Beberapa permasalahan yang kerap ditemukan di lapangan di antaranya produk makanan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, penggunaan kemasan tanpa label, area penjualan yang kurang higienis, hingga penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam praktiknya, masih banyak toko roti yang menjual produk menggunakan kemasan plastik biasa tanpa informasi produk yang memadai. Untuk penjualan langsung hal tersebut memang masih dimungkinkan selama memenuhi standar keamanan pangan dan menggunakan kemasan food grade. Namun persoalan muncul ketika produk diedarkan lebih luas tanpa izin maupun tanpa informasi yang jelas kepada konsumen.

Selain itu, kondisi ruang penjualan juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Etalase yang terbuka terlalu lama, banyak lalat, pegawai yang memegang uang lalu langsung memegang makanan, hingga area produksi yang kotor dapat dinilai sebagai pelanggaran sanitasi pangan.

Tidak sedikit pula usaha kuliner yang berkembang pesat melalui media sosial namun belum melengkapi legalitas usaha seperti NIB, PIRT, maupun sertifikasi lainnya. Ketika usaha mulai dikenal luas, pengawasan dari instansi terkait biasanya juga meningkat.

Secara hukum, pelaku usaha pangan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 8 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, tidak sesuai mutu, tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, tidak mencantumkan label atau informasi yang benar, serta barang yang rusak maupun tercemar.

Sementara Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, Pasal 86 UU Pangan menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Sedangkan Pasal 136 mengatur bahwa pihak yang memproduksi pangan olahan menggunakan bahan berbahaya atau cara produksi yang membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila kelalaian usaha menyebabkan konsumen sakit atau meninggal dunia, pelaku usaha juga dapat dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.

Salah satu kasus yang cukup sering ditemukan adalah masih dijualnya makanan atau roti kedaluwarsa di toko. Dalam beberapa sidak menjelang hari raya, petugas kerap menemukan produk yang masa berlakunya telah habis namun masih dipajang di etalase.

Kasus lain yang juga sering terjadi adalah ditemukannya benda asing di dalam makanan, seperti rambut, serangga, maupun plastik. Meski terlihat sederhana, kasus seperti ini sering viral di media sosial dan berujung pada pemeriksaan usaha oleh instansi terkait.

Selain itu, kasus keracunan makanan akibat penyimpanan bahan baku yang tidak sesuai standar juga masih banyak ditemukan. Produk cream cake atau makanan berbahan susu yang tidak disimpan pada suhu aman dapat menyebabkan makanan cepat rusak dan membahayakan konsumen.

Di beberapa daerah, petugas juga pernah menemukan usaha makanan rumahan yang menggunakan pewarna maupun bahan tambahan pangan melebihi batas aman. Produk kemudian disita dan pelaku usaha diberikan sanksi administratif hingga proses hukum.

Tidak hanya persoalan produk, kondisi tempat usaha juga menjadi perhatian serius. Area produksi yang kotor, saluran pembuangan tidak layak, hingga adanya tikus maupun kecoa di tempat usaha dapat memicu teguran hingga penutupan sementara.

Karena itu, pelaku usaha kuliner diimbau tidak hanya fokus pada penjualan dan promosi, tetapi juga memperhatikan standar kebersihan, legalitas usaha, serta keamanan pangan. Langkah sederhana seperti menjaga sanitasi, membuat SOP kerja, mencantumkan informasi produk, dan mengawasi kualitas bahan baku dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Dengan meningkatnya kesadaran konsumen dan cepatnya penyebaran informasi di media sosial, kelalaian kecil dalam usaha makanan saat ini dapat dengan mudah menjadi perhatian publik dan berdampak besar terhadap reputasi maupun keberlangsungan usaha. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    mafiatoto mawartoto nanastoto paktoto big777 sbctoto premium303 koboislot lazawin cuan128 naruto88