Media Otoritas Gagas Sosialisasi Pasal Santet KUHP Nasional, Kupas Aspek Hukum hingga Dampak Sosialnya

Jakarta, otoritas.co.id – Kegiatan Sosialisasi Pasal 252 KUHP Nasional tentang larangan praktik santet dan penyalahgunaan ilmu gaib resmi dilaksanakan pada hari ini, Senin (11/5/2026), di Sekretariat Bersama, Pondasi No. 55, Jakarta Timur. Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif dengan dihadiri para narasumber dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Acara dimoderatori oleh Pemimpin Redaksi INAnews, M. Helmi Romdhoni, yang memandu jalannya diskusi dan sesi tanya jawab selama kegiatan berlangsung.

Dalam agenda sosialisasi tersebut, hadir Ibu AKBP Yulianthy, S.H., M.H., selaku Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Metro Jaya yang memberikan pemaparan mengenai perspektif penegakan hukum terhadap implementasi Pasal 252 KUHP Nasional. Ia menjelaskan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap substansi pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan klaim kekuatan gaib untuk merugikan orang lain.
Selain itu, hadir pula Bapak Daniel Agus selaku perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI yang menjelaskan latar belakang pembentukan Pasal 252 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Dalam paparannya dijelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan mencegah praktik penipuan, pemerasan, maupun keresahan sosial yang dilakukan dengan modus mengaku memiliki kekuatan gaib.
Narasumber lainnya, Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T., selaku Pakar Digital dan AI, membahas perkembangan penyebaran informasi di media sosial terkait isu santet, hoaks, dan praktik supranatural di era digital. Ia menilai masyarakat perlu meningkatkan literasi digital agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar.
Sementara itu, Seprima Horizon selaku tokoh spiritual turut menyampaikan pandangannya mengenai dampak sosial dari praktik-praktik supranatural yang sering menimbulkan konflik, ketakutan, hingga keresahan di tengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan pendekatan rasional, hukum, dan nilai kemanusiaan dalam menyikapi persoalan tersebut.

Dalam sesi keynote speech, Dr. Susilawati, M.Han., menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, akademisi, dan masyarakat dalam mendukung implementasi KUHP Nasional. Menurutnya, sosialisasi hukum harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami tujuan utama Pasal 252 KUHP sebagai bentuk perlindungan hukum dan ketertiban sosial.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi terbuka antara narasumber dan peserta terkait implementasi KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara hingga sesi penutup dan foto bersama.
Melalui kegiatan ini, penyelenggara berharap masyarakat dapat memahami substansi Pasal 252 KUHP secara utuh dan tidak lagi menafsirkan aturan tersebut sebagai legalisasi atau pembuktian praktik santet, melainkan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat dari tindakan penipuan dan keresahan sosial. (Red)
