14 Mei 2026

KUHP Baru Pertegas Sanksi Poligami dan Nikah Siri Ilegal, Pelaku Terancam Penjara Hingga 6 Tahun

0
file_0000000099847207b6930599a250c3be

Jakarta, Otoritas.co.id – Pemerintah resmi mempertegas pengaturan terkait praktik poligami dan nikah siri melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, negara tidak secara langsung melarang praktik nikah siri maupun poligami. Namun, KUHP baru memberikan ancaman pidana tegas terhadap setiap orang yang melakukan perkawinan secara melawan hukum, termasuk menyembunyikan status perkawinan yang sah atau melakukan perkawinan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 402, Pasal 403, dan Pasal 404 KUHP baru yang mengatur tindak pidana terkait perkawinan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang melakukan perkawinan padahal diketahui masih memiliki ikatan perkawinan yang sah dan menjadi penghalang hukum untuk menikah kembali dapat dipidana penjara.

Ancaman hukuman yang diatur mencapai pidana penjara paling lama 4 tahun hingga 6 tahun, tergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan, termasuk apabila terdapat unsur menyembunyikan status perkawinan demi melangsungkan pernikahan lain.

Ketentuan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku poligami ilegal maupun praktik nikah siri yang dilakukan untuk menghindari prosedur hukum dan izin pengadilan. Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama terhadap perlindungan hak perempuan dan anak.

Sebagai contoh, dalam sejumlah kasus yang pernah mencuat di Indonesia, terdapat suami yang menikah siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri sah dan tanpa izin pengadilan. Akibatnya, ketika terjadi konflik rumah tangga, pihak istri siri maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut mengalami kesulitan memperoleh hak nafkah, akta kelahiran, hingga hak waris karena status perkawinan tidak tercatat secara resmi.

Kasus lain juga pernah terjadi ketika seorang pria diketahui melakukan poligami tanpa izin pengadilan dengan menyembunyikan status perkawinannya kepada perempuan lain. Setelah persoalan terbongkar, muncul sengketa keluarga, dugaan penipuan identitas, hingga laporan pidana akibat adanya pihak yang merasa dirugikan secara hukum maupun ekonomi.

Pengamat hukum pidana menilai KUHP baru menunjukkan keseriusan negara dalam menertibkan praktik perkawinan ilegal yang selama ini kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa tanggung jawab hukum yang jelas.

“Negara tidak melarang agama atau adat, tetapi setiap perkawinan tetap harus tunduk pada hukum nasional. Jika ada pihak yang sengaja menyembunyikan status perkawinan atau menghindari aturan demi melakukan poligami maupun nikah siri, maka ancaman pidana dapat diterapkan,” ujar seorang pengamat hukum.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa praktik poligami di Indonesia hanya diperbolehkan secara terbatas dan wajib memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Perkawinan, termasuk memperoleh izin pengadilan dan persetujuan pihak terkait.

Dengan mulai berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau lebih memahami aturan hukum perkawinan dan tidak lagi menganggap nikah siri maupun poligami tanpa prosedur resmi sebagai persoalan sepele. Negara menegaskan bahwa setiap perkawinan harus memiliki kepastian hukum demi melindungi hak keluarga dan menjaga ketertiban hukum nasional. (Red)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *