Produk MBG Wajib Cantumkan Label Informasi dan Tanggal Kedaluwarsa, Masyarakat Diminta Lebih Teliti

Jakarta, Otoritas.co.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga wajib memperhatikan aspek keamanan pangan dan kelengkapan informasi pada produk makanan yang dibagikan kepada masyarakat.
Produk makanan maupun minuman kemasan yang digunakan dalam Program MBG wajib memenuhi standar keamanan pangan serta disertai label informasi yang jelas, termasuk tanggal kedaluwarsa, identitas produk, komposisi, hingga informasi produsen.
Ketentuan tersebut dinilai penting guna memastikan makanan yang dibagikan aman, layak konsumsi, dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya peserta didik, balita, ibu hamil, dan kelompok penerima manfaat lainnya.

Kewajiban pencantuman label pangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap pangan olahan yang diperdagangkan mencantumkan label berisi informasi secara benar dan jelas.
Informasi label tersebut meliputi nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, serta informasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, tidak mencantumkan informasi yang benar, maupun produk yang rusak atau tercemar.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dalam sistem pengawasan pangan nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan baik sebelum produk diedarkan maupun setelah beredar di masyarakat.
Pengawasan tersebut mencakup mutu produk, penggunaan bahan tambahan pangan, keamanan kemasan, hingga kelengkapan label informasi pada produk pangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan sebagaimana diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 turut memperkuat pengawasan keamanan pangan nasional.
Regulasi tersebut mengatur pengawasan pangan secara lebih ketat, termasuk pengawasan terhadap informasi produk pangan yang beredar di masyarakat.
Program MBG yang melibatkan distribusi makanan dalam jumlah besar dinilai membutuhkan pengawasan ketat agar makanan yang diberikan kepada masyarakat tetap aman dan memenuhi standar kesehatan.
Masyarakat juga diimbau lebih teliti sebelum mengonsumsi makanan atau minuman kemasan yang diterima dalam program tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain memastikan kemasan tidak rusak atau bocor, memeriksa tanggal kedaluwarsa, memastikan label informasi tersedia, serta tidak mengonsumsi produk yang berbau, berubah warna, atau kemasannya menggembung.
Pengawasan pangan dinilai bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat agar kualitas pangan yang dikonsumsi tetap aman, sehat, dan sesuai standar keamanan pangan nasional.
Program MBG sendiri diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat, namun aspek keamanan pangan tetap harus menjadi prioritas utama agar tujuan program dapat berjalan secara optimal dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. (Red)
