14 Juni 2025

CBA dan CWIG Desak OJK Delisting Token Asix Anang Hermansyah: Diduga Rugikan Masyarakat dan Terkait Pencucian Uang

0
IMG-20250527-WA0015

Jakarta, otoritas.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyebutkan bahwa aset kripto kera p digunakan sebagai sarana untuk memindahkan dan mencuci dana hasil kegiatan ilegal seperti judi online.

Bahkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan perputaran duit terkait judi online mencapai Rp359,8 triliun.

Dari jumlah itu, ada Rp28 triliun yang lari ke luar negeri lewat kripto. Fenomena ini diperparah dengan fakta bahwa volume transaksi melalui exchange global kini mencapai USD15 miliar, jauh di atas Pedagang Aset Keuangan Digital (PKAD) lokal yang hanya mencatat sekitar USD 5 miliar.

Berdasarkan data Crypto CrimeReport menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar US$8,6 miliar ditahun 2022, ini setara dengan Rp139 triliun secara global.

Dari kekusutan soal kripto diatas Central Budget Analysis (CBA) menyoroti soal lemahnya regulasi dan pengawasan dari lembaga pemegang kendali aset kripto tersebut.

Menurut Direktur CBA ,Uchok Sky Khadafi kekusutan dudah terjadi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sampai pada pengalihan kewenangan dan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dimana pihak OJK tidak terbuka kepada publik ketika melakukan verifikasi persyaratan token anak bangsa.

“Tidak terbuka verifikasi ini membuat OJK sepertinya mengeluarkan izin asal asalan, atau diduga ada jual beli ijin,” kata Uchok.

Sehingga Uchok Sky bingung, melihat banyak penyimpangan dalam meloloskan izin aset kripto dalam negeri yang disebut token anak bangsa maupun dari luar negeri.

“Sebaiknya OJK Harus teliti dong atas izin tersebut agar perusahaan kripto ini bukan tempat ternyaman bagi para koruptor untuk pencucian uang dan juga tempat penampungan uang hasil keuntungan judi online,” tegas Uchok Sky.

“Jangan sampe OJK cuci piring atas pengesahan aset kripto di indonesia, salah satu contoh cuci piring OJK, token anak bangsa ASIX yang dirilis Februari 2022, milik Anang Hermansyah, yang sempat mengalami penurunan,” lanjut Uchok.

CBA minta OJK lakukan tindakan tegas delisting terhadap token anak bangsa AXIS, milik Anang Hermansyah. Yang telah merugikan masyarakat karena harga mengalami kehancuran.

Senada dengan CBA, Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) menyoroti masalah kekusutan token anak bangsa ini.

Ketua umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) Henry Hosang menyoroti salah satu token anak bangsa ASIX+ atau ASIX v2 diduga melakukan pembohongan publik.

“Anang Hermansyah harus bertanggung jawab semua roadmap janji manisnya di awal peluncuran token nya, sekarang roadmapnya mangkrak,” kata Henry.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024.

Jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan.

Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan PFAK pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *