Icang Suryadi Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana Proyek, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Proyek Bodong Bisnis Pesing, Ratusan Juta Raib Dibawa Kabur Icang Suryadi
JAKARTA, OTORITAS.co.id – Dugaan wanprestasi dalam kerja sama bisnis menyeret nama Icang Suryadi. Seorang rekan bisnisnya, Zulhisbi Gani, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah dana yang disetorkan untuk sebuah proyek pengelolaan MCK di Kabupaten Pekalongan hingga kini belum dikembalikan.
Menurut Zulhisbi, kerja sama tersebut bermula dari penawaran pengelolaan 10 titik MCK di sejumlah pasar di Kabupaten Pekalongan. Karena meyakini proyek tersebut, ia kemudian menyerahkan dana dalam jumlah besar kepada Icang Suryadi.
Namun, setelah dilakukan penelusuran ke lokasi yang disebutkan, Zulhisbi mengaku tidak menemukan proyek sebagaimana yang dijanjikan. Ia juga mengklaim bahwa Icang hanya bertindak sebagai perantara dari seseorang bernama David.
“Setelah saya cek langsung ke Pasar Wiradesa, proyek yang dijanjikan ternyata tidak ada. Saya merasa telah dirugikan,” ujar Zulhisbi.
Zulhisbi menjelaskan, sekitar tiga pekan lalu Icang Suryadi sempat membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diterimanya. Atas dasar itikad baik tersebut, korban memilih memberikan kesempatan agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun hingga kini, menurut Zulhisbi, kesepakatan tersebut belum direalisasikan. Ia menyebut Icang sudah tidak berada di kediamannya di kawasan Ciawi, Tasikmalaya, dan nomor telepon yang biasa digunakan juga tidak dapat dihubungi.

Merasa penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil, Zulhisbi menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila dana tersebut tidak segera dikembalikan.
“Kami sudah memberikan kesempatan. Jika tetap tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Icang Suryadi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan oleh Zulhisbi Gani. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Buchori)
