Analisis Pernyataan Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Publik Diingatkan Bedakan Koordinasi Pemerintahan dan Independensi Penegakan Hukum

Jakarta, otoritas.co.id – Pernyataan yang menyebut Kapolri sebaiknya melapor kepada Presiden sebelum menangani perkara besar yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat memunculkan perdebatan di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, analis kebijakan dan tata negara Komjen Pol (Purn.) Drs. Didi Widayadi, MBA, melalui analisis bertajuk “Etika Birokrasi vs Independensi Hukum”, mengajak masyarakat memahami secara utuh batas antara koordinasi pemerintahan dan independensi proses penegakan hukum.
Menurut Didi Widayadi, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat perbedaan yang tegas antara koordinasi administratif dan intervensi terhadap proses hukum.
Ia menjelaskan bahwa dalam kapasitas sebagai pembantu Presiden di bidang keamanan, Kapolri memang memiliki kewajiban menyampaikan laporan mengenai kondisi keamanan nasional, termasuk potensi dampak sosial dan politik dari suatu peristiwa hukum. Namun, koordinasi tersebut tidak boleh diartikan sebagai permintaan persetujuan atau arahan terhadap proses penyidikan.
“Koordinasi dalam urusan pemerintahan merupakan kebutuhan untuk menjaga stabilitas negara. Namun, penyidikan harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan persetujuan pihak mana pun,” ujar Didi.
Ia menilai pernyataan yang berkembang dapat menimbulkan dua tafsir di masyarakat. Tafsir pertama memandangnya sebagai bagian dari etika birokrasi agar Presiden memperoleh informasi mengenai perkembangan situasi nasional. Sementara tafsir kedua dinilai berpotensi menimbulkan kesan bahwa proses penyidikan harus memperoleh restu terlebih dahulu dari Presiden.
Menurutnya, tafsir kedua berisiko memunculkan persepsi bahwa kepentingan politik berada di atas hukum, sehingga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum.
Didi mengingatkan bahwa apabila batas antara koordinasi pemerintahan dan intervensi penegakan hukum menjadi kabur, dampaknya dapat meluas, mulai dari munculnya kecurigaan terhadap proses hukum, menurunnya kepercayaan masyarakat kepada institusi negara, hingga memengaruhi iklim investasi akibat ketidakpastian penegakan hukum.
Untuk mencegah hal tersebut, ia mengusulkan sejumlah prinsip yang perlu dijaga oleh seluruh penyelenggara negara, yakni menegaskan supremasi hukum, memastikan Presiden tidak melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang diproses, mendorong profesionalisme aparat penegak hukum, membedakan koordinasi dengan pengendalian perkara, memberikan ruang bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim bekerja secara independen, membangun komunikasi publik yang terbuka, serta memperkuat mekanisme pengawasan kelembagaan sesuai kewenangannya.
Selain itu, Didi juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif dengan memperhatikan aspek-aspek penting seperti kelengkapan alat bukti, keamanan rantai penguasaan barang bukti (chain of custody), penelusuran aset hasil tindak pidana, hingga efektivitas pengawasan oleh lembaga yang berwenang.
Ia menegaskan, bahaya terbesar justru muncul apabila publik terlanjur mempercayai narasi bahwa Presiden ikut mengendalikan proses hukum. Persepsi semacam itu, menurutnya, dapat merusak legitimasi pemerintahan, melemahkan integritas aparat penegak hukum, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Sebagai penutup, Didi Widayadi menekankan bahwa koordinasi pemerintahan dan independensi penegakan hukum harus berjalan beriringan tanpa saling mengganggu.
“Koordinasi pemerintahan adalah kebutuhan negara, tetapi independensi penegakan hukum adalah syarat negara hukum.”
Ia menambahkan bahwa Presiden yang kuat bukanlah Presiden yang mengendalikan suatu perkara, melainkan Presiden yang memastikan setiap institusi negara bekerja sesuai kewenangan konstitusionalnya serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan rakyat. (**)
