Resmi Dilaporkan ke Polisi, Korban Kasus Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp350 Juta Minta Icang dan Sudrajat Ditangkap

TASIKMALAYA, OTORITAS.co.id — Kasus dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp350 juta memasuki babak baru. Dua orang yang disebut korban sebagai pihak terlapor, Icang Suryadi dan Sudrajat alias Ajat, resmi dilaporkan ke Polsek Ciawi, Tasikmalaya, pada Rabu (12/8/2026).
Laporan tersebut dibuat oleh korban, Ahdiyat, dengan didampingi penasihat hukumnya. Korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut serta melakukan upaya hukum terhadap kedua terlapor yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“ Mereka sudah keterlaluan. Lebih baik diproses sesuai hukum dan dipertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas penasihat hukum korban usai membuat laporan.

Menurut keterangan korban, persoalan bermula ketika Icang dan Ajat diduga menawarkan sebuah proyek kepada Ahdiyat. Dalam prosesnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp350 juta dengan harapan proyek tersebut dapat direalisasikan.
Namun, setelah uang diterima, proyek yang dijanjikan tersebut diduga tidak kunjung terealisasi. Kedua terlapor juga disebut sulit dihubungi.
Ajat sebelumnya disebut sempat berjanji akan mengembalikan uang korban pada 30 Juli dan kemudian pada 2 Agustus 2026. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pengembalian uang tersebut disebut belum terealisasi.
Korban juga menyebut nomor telepon Ajat saat ini sudah tidak aktif. Sementara itu, tempat kontrakannya di wilayah Karawang disebut telah kosong.
Dengan dibuatnya laporan polisi tersebut, Ahdiyat berharap kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengambil langkah hukum apabila unsur pidana dalam perkara tersebut terbukti.
Korban juga meminta keberadaan Icang Suryadi dan Sudrajat alias Ajat segera ditelusuri agar keduanya dapat memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan persoalan tersebut melalui proses hukum.
Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)
