Imigrasi Tangerang Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian, Perkuat Penegakan Hukum

TANGERANG, OTORITAS.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang serius dalam menegakkan hukum keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya kegiatan Gelar Perkara atas dugaan Tindak Pidana Keimigrasian sesuai dengan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Bapak Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Beliau didampingi oleh Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, menunjukkan kolaborasi yang kuat dalam penanganan kasus ini.
Pelaksanaan gelar perkara ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan akuntabel. (**)