23 April 2026

Situasi HAM Di Indonesia Memburuk, Amnesty: 295 Pembela HAM Diserang Sepanjang 2025

0
IMG_20260422_202110

Jakarta, otoritas.co.id – Situasi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dilaporkan terus mengalami kemunduran. Hal ini terungkap dalam laporan tahunan yang disampaikan Amnesty International Indonesia dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026 terjadi peningkatan signifikan terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM, khususnya yang menyasar pembela HAM.

“Sebanyak 295 pembela HAM mengalami serangan sepanjang 2025, dan 29 kasus lainnya terjadi pada awal 2026. Ini menunjukkan adanya pola serangan yang sistematis terhadap mereka yang memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujar Marzuki dalam pemaparannya.

Selain serangan fisik, laporan juga menyoroti meningkatnya ancaman di ruang digital. Sedikitnya 23 kasus peretasan akun pribadi dan lembaga yang aktif menyuarakan isu HAM turut tercatat. Aktivitas ini dinilai sebagai bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam kritik publik.

Dalam laporan tersebut, Amnesty juga menyoroti berbagai peristiwa penting, termasuk kriminalisasi aktivis, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah, seperti Papua. Kasus-kasus tersebut memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap warga sipil serta minimnya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah. Ia menilai, negara belum menunjukkan langkah konkret dalam melindungi pembela HAM dan justru cenderung membiarkan praktik-praktik represif terus terjadi.

“Jika tidak ada perubahan signifikan, situasi HAM di Indonesia berpotensi semakin memburuk dan membahayakan ruang demokrasi,” kata Usman.

Amnesty International Indonesia pun mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk memastikan perlindungan terhadap pembela HAM, menghentikan praktik kriminalisasi, serta menindak aparat atau pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Laporan ini menjadi pengingat bahwa komitmen terhadap supremasi hukum dan perlindungan HAM masih menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan demi menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *