15 Oktober 2024

Proses Perubahan HGB Menjadi SHM: Keuntungan dan Persyaratan yang Perlu Diketahui

0

Otoritas.co.id – Saat membeli rumah, masyarakat seringkali mendapati status sertifikat tanah dalam bentuk selain Sertifikat Hak Milik (SHM), seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). SHM memiliki beberapa keunggulan, di antaranya masa berlaku yang tidak terbatas dan dapat diwariskan secara turun-temurun.

Banyak yang bertanya, apakah sertifikat HGB bisa diubah menjadi SHM? Jawabannya bisa, asalkan pemilik tanah dan bangunan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Proses perubahan HGB menjadi SHM dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.

2. Menyediakan surat kuasa apabila proses dikuasakan kepada pihak lain.

3. Melampirkan fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang sudah diverifikasi oleh petugas loket.

4. Menyertakan surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani hak tanggungan).

5. Menyertakan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

6. Menyerahkan bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.

7. Melampirkan sertifikat asli HM/HGB/HP.

Selain itu, pemohon juga wajib memberikan keterangan terkait identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah, serta menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan telah dikuasai secara fisik.

Proses penyelesaian perubahan HGB menjadi SHM biasanya memerlukan waktu sekitar lima hari kerja dengan biaya sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah. (Mansur)

 

Share artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?