Perwakilan Orang Tua Murid Gugat SPMB 2026, Nilai Akademik di Jalur Domisili Dinilai Bertentangan dengan Permendikdasmen

Jakarta, Otoritas.co.id – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 terus bergulir. Perwakilan orang tua murid melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta kepala dinas pendidikan di berbagai daerah. Mereka mendesak pemerintah segera mengevaluasi petunjuk teknis (juknis) SPMB yang dinilai telah mengaburkan fungsi jalur domisili dan mengabaikan tujuan utama sistem tersebut.
Dalam surat terbuka tertanggal 29 Juni 2026, perwakilan orang tua murid menilai penerapan seleksi jalur domisili yang masih menjadikan nilai akademik sebagai faktor penentu telah melahirkan ketidakadilan bagi calon peserta didik yang berdomisili paling dekat dengan sekolah.
Perwakilan orang tua murid, Heri, mengatakan banyak calon murid yang tinggal hanya beberapa meter dari sekolah negeri, bahkan masih berada dalam satu RT, RW, maupun kelurahan yang sama, justru terancam gagal diterima karena kalah bersaing dari sisi nilai akademik.
“Jalur domisili seharusnya memberikan prioritas kepada anak yang tinggal paling dekat dengan sekolah. Kalau akhirnya nilai akademik kembali dijadikan penyaring utama, lalu apa bedanya dengan jalur prestasi? Ini justru menjadi jalur prestasi terselubung,” ujar Heri.
Menurutnya, pemerintah telah menyediakan jalur prestasi dengan kuota tersendiri sebagai wadah seleksi berdasarkan kemampuan akademik maupun nonakademik. Karena itu, memasukkan unsur nilai ke dalam jalur domisili dinilai sebagai bentuk tumpang tindih kebijakan yang menghilangkan identitas masing-masing jalur penerimaan.
Lebih jauh, Heri menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan semangat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Ia mengutip Pasal 20 yang menyebutkan bahwa Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Pasal 22 secara tegas menjelaskan bahwa Jalur Prestasi merupakan jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
“Regulasinya sudah membedakan secara jelas antara jalur domisili dan jalur prestasi. Kalau indikator nilai akademik dimasukkan kembali ke jalur domisili, maka batas antara kedua jalur itu menjadi kabur. Ini yang kami nilai sebagai kekeliruan dalam implementasi di lapangan,” tegasnya.
Heri juga mengingatkan bahwa Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas mengatur tujuan penyelenggaraan SPMB, yakni memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisilinya.
Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.
Menurut Heri, tujuan tersebut justru sulit diwujudkan apabila anak yang tinggal di lingkungan sekitar sekolah harus mencari sekolah lain yang letaknya lebih jauh hanya karena kalah nilai akademik.
“Bagaimana mungkin tujuan memberikan akses pendidikan yang dekat dengan domisili dapat tercapai jika anak yang rumahnya paling dekat justru tersingkir? Ini bertentangan dengan semangat Permendikdasmen itu sendiri,” katanya.
Perwakilan orang tua murid juga mengingatkan bahwa filosofi awal sistem zonasi dibangun bukan semata-mata untuk pemerataan pendidikan, tetapi juga memiliki tujuan sosial yang lebih luas, seperti mengurangi kemacetan lalu lintas akibat mobilitas pelajar, menekan potensi tawuran antarpelajar, mengurangi risiko kecelakaan di jalan, sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga melalui efisiensi biaya transportasi.
Namun, menurut mereka, implementasi SPMB saat ini justru melahirkan kondisi sebaliknya. Banyak siswa yang tinggal di kawasan “ring satu” sekolah negeri terpaksa mendaftar ke sekolah yang lebih jauh karena tidak mampu bersaing dari sisi nilai.
“Anak-anak dipaksa melewati sekolah yang berada di dekat rumahnya sendiri untuk bersekolah di tempat lain yang lebih jauh. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut rasa keadilan, efektivitas kebijakan, dan hak anak memperoleh akses pendidikan sebagaimana dijamin negara,” ujar Heri.
Melalui surat terbuka tersebut, perwakilan orang tua murid mengajukan dua tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, mengembalikan jalur domisili menjadi seleksi yang murni didasarkan pada jarak geografis atau domisili calon murid tanpa adanya penyaringan berdasarkan nilai akademik.
Kedua, menempatkan seluruh mekanisme seleksi berbasis nilai akademik sepenuhnya pada jalur prestasi, sesuai dengan fungsi yang telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Mereka juga meminta Presiden RI turun tangan melakukan evaluasi nasional terhadap petunjuk teknis SPMB yang diterapkan pemerintah daerah agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda dan menyimpang dari substansi regulasi.
“Jangan sampai tujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk memperoleh layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisilinya hanya menjadi slogan. Pemerintah harus mengembalikan marwah jalur domisili sebagaimana diamanatkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025,” tutup Heri.
Hingga berita ini diterbitkan, Kemendikdasmen maupun pemerintah daerah terkait belum memberikan tanggapan resmi atas surat terbuka dan tuntutan yang disampaikan perwakilan orang tua murid tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (**)
