Gerai Hukum Art & Rekan: Reforma Agraria Perkotaan di DKJ Harus Menjamin Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial

Jakarta, otoritas.co.id – Gerai Hukum Art & Rekan yang selama ini berfokus pada advokasi dan penyelesaian sengketa pertanahan menilai pelaksanaan Reforma Agraria Perkotaan (RAP) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus menjadi instrumen untuk mewujudkan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial di tengah transformasi Jakarta sebagai kota global.
Dalam kajiannya, Gerai Hukum Art & Rekan menyoroti bahwa pembangunan kota global yang mendorong percepatan investasi dan pembangunan infrastruktur turut meningkatkan nilai ekonomi tanah. Kondisi tersebut, menurut mereka, justru membuka ruang terjadinya konflik agraria perkotaan, termasuk dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan administrasi pertanahan.
Arthur Noija dari Gerai Hukum Art & Rekan menjelaskan, sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang menganut asas publik negatif bertendensi positif masih menyisakan celah hukum. Sertifikat tanah memang merupakan alat bukti yang kuat, tetapi bukan alat bukti yang bersifat mutlak, sehingga masih memungkinkan munculnya sengketa akibat manipulasi dokumen maupun penerbitan sertifikat ganda.
“Legalitas administratif sering kali dijadikan satu-satunya ukuran kepastian hukum. Padahal di lapangan masih banyak masyarakat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun dengan dasar girik, verponding, maupun penguasaan fisik selama puluhan tahun yang justru kehilangan haknya tanpa proses verifikasi yang adil,” ujar Arthur.
Dalam kajian tersebut, Gerai Hukum Art & Rekan menggunakan pendekatan Teori Hukum Murni Hans Kelsen yang memandang hukum sebagai sistem norma yang tersusun secara hierarkis (Stufenbaulehre). Menurut teori ini, keabsahan suatu norma ditentukan oleh norma yang lebih tinggi tanpa mempertimbangkan aspek moral maupun keadilan sosial.
Arthur menjelaskan bahwa dari perspektif Kelsen, selama prosedur penerbitan sertifikat telah memenuhi ketentuan formal, maka dokumen tersebut dianggap sah menurut hukum positif. Namun dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah apabila proses administrasi berhasil dimanipulasi secara sistematis.
“Persoalan muncul ketika kepastian hukum hanya dipahami sebatas formalitas administratif. Akibatnya, hukum dapat mengabaikan fakta bahwa masyarakat kehilangan tanahnya melalui proses yang secara moral tidak adil,” katanya.
Selain menggunakan pendekatan Hans Kelsen, kajian tersebut juga dianalisis melalui Teori Sosiologi Hukum Donald Black, yang memandang hukum sebagai perilaku sosial yang dipengaruhi oleh struktur dan stratifikasi masyarakat.
Menurut Arthur, teori Donald Black menunjukkan bahwa penegakan hukum sering kali bergerak mengikuti struktur kekuasaan. Kelompok yang memiliki modal ekonomi, akses birokrasi, dan relasi politik cenderung memperoleh perlindungan hukum yang lebih besar dibanding masyarakat miskin kota.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut terlihat dari berbagai konflik pertanahan di kawasan perkotaan, di mana masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah berhadapan dengan proses pidana melalui tuduhan penyerobotan lahan, sementara pemilik modal memiliki kemampuan memperoleh berbagai bentuk perlindungan administratif maupun hukum.
“Bagi masyarakat miskin kota, keterbatasan dokumen formal, akses terhadap bantuan hukum, hingga minimnya relasi dengan birokrasi membuat posisi mereka jauh lebih lemah ketika menghadapi sengketa tanah,” ujarnya.
Gerai Hukum Art & Rekan menilai bahwa reforma agraria di wilayah perkotaan harus menjadi jalan tengah antara kepastian hukum formal dan keadilan sosial. Pemerintah Provinsi DKJ dinilai perlu memperkuat legalisasi aset masyarakat melalui skema hak komunal atau community land trust, mengembangkan pendaftaran tanah berbasis partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam verifikasi lapangan, serta memastikan pemenuhan hak atas hunian yang layak melalui pendekatan land sharing maupun pembangunan kampung susun.
Arthur menegaskan, pembangunan Jakarta sebagai kota global tidak boleh hanya berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang nyata terhadap hak-hak masyarakat atas tanah dan tempat tinggal.
“Reforma Agraria Perkotaan harus menjadi instrumen untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan. Kota global yang ideal bukan hanya memberikan ruang bagi investasi, tetapi juga menjamin masyarakat kecil tidak kehilangan hak atas tanah dan ruang hidupnya akibat praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan,” tutup Arthur.
