Menteri Bahlil Murka: Data Desa Swasembada Energi PLN Jadi Sorotan, Dirut Darmawan Prasodjo Diminta Mundur?

Jakarta, otoritas.co.id – Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meluapkan kekesalannya terkait data desa yang menjadi objek swasembada energi. Insiden ini, yang terjadi pada Kamis (3/7/2025), mengundang pujian dari Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky, yang mendesak Darmawan Prasodjo untuk mundur dari jabatannya.
Kemarahan Bahlil Lahadalia dipicu oleh ketidaksesuaian data yang diterimanya dari bawahan di Kementerian ESDM dan PLN. Bahlil menyebutkan ada sekitar 5.600 desa yang menjadi target swasembada energi, namun laporan dari PLN justru menunjukkan angka 10 ribu desa. “Bagus itu, marahi saja Dirut PLN Darmawan Prasodjo, dan jajaran dirjen kementerian ESDM,” ujar Uchok Sky kepada awak media.
Menurut Uchok Sky, perilaku Dirut PLN Darmawan Prasodjo bukan hanya berpotensi membuat Bali gelap gulita, tetapi juga membuat Bahlil Lahadalia “gelap mata” alias sangat kesal. “Dari drama antara Bahlil dengan Darmawan ini saja, menurut Uchok Sky prilaku Dirut PLN bukan hanya bisa bikin Bali jadi gelap gulita tapi juga membuat Bahlil jadi gelap mata,” sindirnya.
Uchok Sky menegaskan bahwa Darmawan Prasodjo sudah tidak layak lagi memimpin PLN. Ia menilai Darmawan cenderung berjalan sendiri tanpa membangun komunikasi yang baik dengan Kementerian ESDM, seolah-olah merasa “super power” dan ingin berlari kencang meninggalkan kementerian yang dipimpin Bahlil.
Ada dugaan bahwa kurangnya koordinasi Direktur Utama PLN dengan Kementerian ESDM ini disebabkan oleh kebiasaan Darmawan Prasodjo bepergian ke luar negeri. Uchok Sky mencontohkan perjalanan Darmawan ke Melbourne, Australia, bersama keluarganya di tengah kesiagaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu. Perjalanan tersebut bahkan melibatkan lima orang lainnya, termasuk istrinya, Diny Sandra Dewi, serta empat anaknya yang berusia 10, 12, 14, dan 16 tahun.
CBA mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, karena perjalanan ke luar negeri tersebut disebut-sebut menggunakan modus perjalanan dinas fiktif, dengan pembiayaan ditanggung oleh PLN. (**)