18 Juli 2025

CWIG Desak OJK dan Polri Tindak Tegas Pelaku Pinjol Ilegal yang Meresahkan Warga

0
images (27)

Bogor, otoritas.co.id – Maraknya modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah meresahkan masyarakat luas, khususnya di Bogor, mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang. CWIG mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera bertindak tegas memberantas praktik-praktik ilegal ini.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, banyak warga menjadi korban modus penipuan pinjol, di mana data pribadi mereka disalahgunakan untuk pinjaman fiktif. Korban kemudian diteror dengan tagihan palsu, bahkan didatangi oleh penagih ke rumah meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman.

Henry Hosang menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap situasi ini. “Ini sudah sangat meresahkan. Masyarakat bukan hanya rugi secara materi, tetapi juga mengalami teror dan intimidasi yang mengganggu ketenangan hidup mereka,” tegas Henry. “Modus pencurian data dan penipuan ini harus segera dihentikan.”

CWIG menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku pinjol ilegal. Menurut Henry, OJK dan Polri harus bersinergi untuk mengungkap jaringan pinjol ilegal, menangkap para pelakunya, dan memberikan sanksi yang setimpal.

CWIG menyerukan agar OJK dan Polri meningkatkan koordinasi dalam pengawasan dan penindakan pinjol ilegal, melakukan investigasi mendalam untuk membongkar sindikat pencurian data dan penipuan pinjol, serta memberikan sanksi pidana dan perdata yang berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, CWIG juga mendesak agar regulasi dan pengawasan terhadap aplikasi pinjol diperketat untuk mencegah penyalahgunaan data, sekaligus mengoptimalkan layanan pengaduan bagi korban pinjol ilegal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif.

Menurut Henry, penindakan yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku lain serta melindungi masyarakat dari ancaman serupa di masa depan. CWIG juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman online yang mencurigakan dan selalu memeriksa legalitas platform pinjol sebelum bertransaksi.

Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan pinjol. “Jangan takut untuk melapor. Semakin banyak laporan, semakin mudah bagi aparat untuk menindak,” pungkas Henry Hosang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *