Mapikor Dorong KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Terkait dalam Kasus Pemerasan WNA di Imigrasi

JAKARTA, OTORITAS – Masyarakat Pemerhati Korupsi (Mapikor) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Organisasi tersebut juga mendorong agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara itu diperiksa tanpa pandang bulu.
Ketua Umum Mapikor, Nasir bin Umar, didampingi Wakil Ketua Taufiq Rachman, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.
“Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. KPK jangan tebang pilih dalam mengusut kasus ini,” ujar Nasir dalam keterangan pers, Senin pagi.
Desakan tersebut muncul setelah KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Imigrasi melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 2 Juni 2026. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Menurut penyidik, Silmy Karim diduga menerima aliran dana ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Selain itu, tujuh pejabat Imigrasi lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Aliran Dana Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
KPK mengungkap dugaan modus operandi para tersangka, yakni dengan mempersulit proses pengurusan dokumen keimigrasian seperti KITAS dan KITAP bagi warga negara asing, kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memperlancar proses tersebut.
Berdasarkan temuan penyidik, nilai dugaan hasil pemerasan diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar. Sementara itu, aliran dana yang terdeteksi dalam proses penyidikan mencapai Rp366,7 miliar yang tersebar melalui 96 rekening bank.
Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk membeli aset, logam mulia, hingga mendirikan perusahaan sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang.
Mapikor Soroti Peran Mantan Pimpinan Kementerian
Mapikor menilai penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan praktik yang diduga terjadi di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut meminta KPK mendalami peran mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengingat Ditjen Imigrasi saat itu masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui, KPK pernah menjadwalkan pemanggilan terhadap Yasonna Laoly pada 13 Desember 2024. Namun, pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara lain, yakni kasus Harun Masiku. Saat itu, Yasonna tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Sementara itu, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah dihubungi oleh awak media untuk dimintai klarifikasi terkait desakan Mapikor agar KPK mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang pernah bertanggung jawab atas Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
Mapikor berharap KPK dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas hingga ke akar permasalahan, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa melihat jabatan maupun kedudukan,” tegas Nasir bin Umar.
(Red)
