BNN RI Ungkap Jaringan Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti 31 Kg Narkoba

Jakarta, OTORITAS.co.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan narkotika dan pemusnahan barang bukti di halaman kantor BNN RI. Dari hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika, sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan, termasuk mereka yang menggunakan modus penyelundupan melalui jasa titipan dan kurir. Jumat (7/2/2025).
Pada acara tersebut, BNN RI memusnahkan barang bukti narkotika dengan rincian 27.108,05 gram sabu dan 3.866 gram cathinone, dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 31 kilogram.
Selain itu, BNN RI juga mengungkapkan keberhasilan dalam menangani 46 laporan kasus narkotika (LKN) sepanjang periode tertentu. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 87 tersangka berhasil diamankan, termasuk 3 warga negara asing. Barang bukti yang disita meliputi:
- 49.171,19 gram sabu,
- 21.711,62 gram ganja,
- 374,48 gram THC,
- 1.204,02 gram hasis,
- 1.055,44 gram dan 113 butir ekstasi, serta
- 53,2 gram ganja sintetis.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam memerangi kejahatan narkotika. “Tanpa kerja sama, kita tidak akan mampu menghadapi ancaman kejahatan narkotika yang semakin berkembang. Semua pihak harus berkomitmen untuk mengatasi persoalan ini demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga eksistensi bangsa,” tegasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh penting, antara lain:
- Deputi Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri,
- Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat,
- Direktur Narkotika Bareskrim Polri yang diwakili oleh Kombes Pol Sucipta,
- Direktur Strategi Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Muhammad Irhami,
- Kepala Bea & Cukai Batam, Zaky Firmansyah,
- serta perwakilan dari Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
Marthinus juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk transparansi agar barang tersebut tidak disalahgunakan. Pengungkapan kasus-kasus ini, menurutnya, merupakan implementasi nyata dari program prioritas Presiden RI dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan dan pengadilan pelaku, tetapi juga menargetkan pemiskinan jaringan kejahatan tersebut.
“Perang terhadap narkoba adalah perang bersama. Mari kita jadikan narkoba musuh utama yang harus diberantas demi masa depan bangsa,” pungkasnya. (Red)