BNN Matangkan Regulasi Wajib SNI untuk Layanan Rehabilitasi NAPZA

JAKARTA, OTORITAS – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat kualitas layanan rehabilitasi narkotika melalui penyusunan Peraturan BNN tentang pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi penyelenggara layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
Pembahasan regulasi tersebut digelar dalam kegiatan penyusunan peraturan di Jakarta, Rabu (20/5), dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, organisasi profesi, hingga lembaga internasional. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta lembaga internasional seperti Colombo Plan dan United Nations Office on Drugs and Crime.

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dr. Syamsul Bahar, mengatakan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki SNI 8807:2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi bagi Orang dengan Gangguan Penggunaan NAPZA sebagai acuan pelaksanaan rehabilitasi yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Menurutnya, penerapan wajib standar tersebut menjadi langkah strategis dalam menjamin mutu layanan rehabilitasi yang profesional, meningkatkan kapasitas sarana dan sumber daya manusia, serta memperkuat rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, Adminkes Madya Direktorat PLRKM BNN, Suhartini Saragi, menegaskan bahwa pemberlakuan wajib SNI 8807:2022 diharapkan mampu menciptakan standar layanan rehabilitasi yang seragam dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
“Pemberlakuan wajib SNI 8807:2022 merupakan upaya strategis untuk memastikan kualitas layanan rehabilitasi yang terstandar dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
BNN juga telah menyiapkan sejumlah langkah pendukung implementasi kebijakan tersebut, mulai dari penyusunan SNI 8807:2022, penyusunan skema penilaian kesesuaian sektor jasa, hingga Risk Impact Analysis terkait penerapan regulasi layanan rehabilitasi NAPZA.
Selain itu, berdasarkan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, BNN ditunjuk sebagai pemrakarsa penyusunan regulasi penguatan pelaksanaan rehabilitasi narkotika, termasuk pengaturan wajib penerapan SNI tersebut. Koordinasi bersama Kementerian Hukum juga merekomendasikan agar aturan diterbitkan dalam bentuk Peraturan BNN sesuai fungsi BNN sebagai koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Melalui forum ini, BNN berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan konstruktif guna menyempurnakan regulasi sehingga implementasi standar layanan rehabilitasi di Indonesia dapat berjalan optimal, terukur, dan menjadi indikator keberhasilan rehabilitasi nasional.
#WarOnDrugsForHumanity
Biro Humas dan Protokol BNN
