20 Mei 2026

Ketika Tugas dan Fungsi FKDM Berubah di Mata Penegakan Hukum KUHP 2023

0
file_00000000bff071fda9eba7dbc248ef68

Jakarta, Otoritas.co.id — DPN Peduli Nusantara yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyoroti dugaan keterlibatan oknum Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Johar Baru dalam praktik yang disebut memfasilitasi mafia tanah, termasuk dugaan upaya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pendudukan aset eks asing secara melawan hukum.

Dalam keterangannya, pihak DPN Peduli Nusantara menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir yang berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam ketentuan hukum pidana dan administrasi kependudukan yang berlaku di Indonesia.

Arthur Noija dari Gerai Hukum Art & Rekan menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023, perbuatan yang berkaitan dengan manipulasi data kependudukan dan penguasaan aset secara melawan hukum memiliki ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Menurut Arthur, dugaan manipulasi NIK maupun data administrasi kependudukan tanpa kewenangan dapat dijerat melalui ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 93 dan Pasal 94, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Selain itu, apabila terdapat penggunaan dokumen palsu atau pemalsuan surat dalam proses penguasaan aset maupun perubahan data administrasi, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 391 dan Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam hingga delapan tahun penjara.

Arthur juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki hubungan atau kemitraan dengan pemerintah. Menurutnya, apabila jabatan atau otoritas digunakan untuk menguntungkan mafia tanah atau memfasilitasi penguasaan aset secara ilegal, maka perbuatan tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Arthur dalam keterangannya.

Terkait dugaan pendudukan lahan atau aset yang bukan haknya, DPN Peduli Nusantara menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan. Proses hukumnya dapat menggunakan Pasal 167 KUHP maupun Pasal 505 dalam KUHP baru yang mengatur tentang penguasaan atau pendudukan tanah secara melawan hukum.

Lebih lanjut, Arthur menegaskan bahwa pihak yang berperan sebagai fasilitator atau turut membantu tindak pidana bersama mafia tanah dapat dikenakan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47 KUHP baru atau Pasal 55 KUHP lama.

“Pelaku intelektual maupun pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana dapat dikenakan ancaman pidana yang sama,” katanya.

Arthur menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut bersifat kumulatif. Artinya, para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat secara bersamaan dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pertanahan sebagai tindak pidana asal.

DPN Peduli Nusantara juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan praktik mafia tanah secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *