Standar Parkir Tak Jelas, Aspeparindo Desak Kemenhub Segera Tetapkan Regulasi Nasional

JAKARTA, OTORITAS – Pengelolaan parkir di Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai persoalan akibat belum adanya standar okupasi parkir secara nasional. Kondisi tersebut dinilai memicu ketidakjelasan dalam tata kelola parkir di berbagai daerah.
Ketua Umum Aspeparindo, Irfan Januar bersama Sekretaris Jenderal Taufiq Rachman meminta Kementerian Perhubungan segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan aturan dan standar yang jelas terkait sistem okupasi parkir di Indonesia.
Menurut mereka, keberadaan standar nasional sangat penting agar seluruh pihak, mulai dari pengelola parkir, pemerintah daerah, hingga masyarakat memiliki acuan yang sama dalam pengelolaan dan pemanfaatan area parkir.
“Selama ini pengelolaan parkir masih berjalan dengan standar yang berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam pengawasan maupun penerapan sistem parkir yang efektif,” ujar Irfan Januar dalam keterangannya.
Aspeparindo menilai, tanpa adanya standar okupasi yang jelas, potensi munculnya praktik parkir ilegal akan semakin besar. Selain itu, pemanfaatan ruang parkir juga dinilai menjadi tidak optimal sehingga dapat berdampak pada ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Sekjen Aspeparindo, Taufiq Rachman menambahkan bahwa regulasi yang terintegrasi akan membantu menciptakan sistem parkir yang lebih tertata, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Aspeparindo berharap Kementerian Perhubungan dapat segera menyusun regulasi nasional yang mampu menjadi pedoman bersama dalam tata kelola parkir modern di Indonesia,” katanya.
Aspeparindo juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pengelola parkir untuk menciptakan sistem parkir yang profesional serta mampu meningkatkan pendapatan daerah secara optimal.
(Herry)
