20 Mei 2026

Advokat Rahmat Aminudin, S.H., Soroti Maraknya Haji Ilegal, Minta Penegakan Hukum dan Edukasi Publik Diperkuat

0
IMG-20260520-WA0007

Jakarta, otoritas.co.id – Praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal yang kembali marak terjadi mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. Advokat Rahmat Aminudin, S.H., menilai kasus haji non-prosedural tidak hanya dipicu oleh faktor ekonomi dan panjangnya antrean haji reguler, tetapi juga lemahnya literasi hukum masyarakat terkait mekanisme keberangkatan ibadah haji yang resmi.

Menurut Rahmat Aminudin, banyak masyarakat menjadi korban karena mudah percaya terhadap tawaran keberangkatan cepat tanpa memahami aturan hukum dan ketentuan visa yang berlaku di Arab Saudi.

“Sebagian masyarakat hanya fokus pada keinginan cepat berangkat ke Tanah Suci, tetapi tidak memahami bahwa penggunaan visa kerja, visa wisata, atau visa ziarah untuk berhaji merupakan pelanggaran hukum keimigrasian,” ujarnya saat dimintai keterangan terkait maraknya kasus haji ilegal.

Ia menjelaskan, sindikat travel ilegal biasanya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menawarkan paket haji kilat, jalur VIP, hingga keberangkatan tanpa antrean resmi pemerintah.

Menurutnya, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan apabila terbukti memberikan informasi palsu, menjanjikan fasilitas yang tidak sesuai, hingga mengakibatkan kerugian finansial terhadap calon jemaah.

Rahmat Aminudin menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk agen travel, perantara, maupun oknum yang membantu proses pemberangkatan ilegal.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi agar memberikan efek jera. Jika perlu, izin usaha travel dicabut dan pelaku diproses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain penindakan hukum, ia juga mendorong pemerintah memperkuat edukasi publik terkait mekanisme keberangkatan haji resmi melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang memiliki antrean haji panjang.

Rahmat juga mengimbau masyarakat agar melakukan verifikasi terhadap legalitas biro perjalanan melalui Kementerian Agama sebelum melakukan pembayaran maupun pendaftaran keberangkatan.

“Jangan mudah tergiur promosi berangkat cepat tanpa antrean. Pastikan travel memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan visa yang digunakan benar-benar visa haji resmi,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa pelaksanaan ibadah haji yang tidak sesuai prosedur tidak hanya berisiko gagal berangkat, tetapi juga dapat berujung pada deportasi, penahanan, hingga persoalan hukum di Arab Saudi.

Kasus haji ilegal yang saat ini ditangani Satgas Haji Polri diketahui telah menjerat 13 tersangka dengan jumlah korban mencapai ratusan orang. Aparat bersama Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas Arab Saudi terus memperketat pengawasan guna mencegah praktik serupa kembali terjadi pada musim haji mendatang. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *