Sengketa Saham PT Fajar Lestari Anugrah Sejati: Antara Klaim Kepemilikan dan Proses Hukum

Jakarta, otoritas.co.id – Sengketa kepemilikan saham di PT Fajar Lestari Anugrah Sejati terus bergulir setelah Yanuardi (56), pendiri sekaligus Direktur perusahaan, dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan oleh keponakannya, Hendri Hartono (50). Kedua belah pihak memiliki klaim masing-masing terkait kepemilikan saham, yang kini tengah dalam proses hukum.
Menurut kuasa hukum Yanuardi, Ferry Simanullang, SH., M.Hum., Hendri Hartono mengklaim kepemilikan 50% saham tanpa menyetorkan modal sebagaimana diatur dalam akta pendirian perusahaan. “Dalam dokumen perusahaan, tidak ada bukti penyetoran modal oleh Hendri Hartono. Oleh karena itu, klaim kepemilikannya perlu diuji secara hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Hendri Hartono melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa klaim kepemilikannya sah berdasarkan kesepakatan awal dengan Yanuardi. “Klien kami memiliki hak atas saham tersebut dan telah berkontribusi dalam pengelolaan perusahaan. Kami akan membuktikan hal ini dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata perwakilan hukum Hendri Hartono.
Hendri Hartono melaporkan Yanuardi ke Polres Kota Jambi atas dugaan penggelapan dalam jabatan, berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan pihak independen. Namun, pihak Yanuardi menilai audit tersebut tidak sah dan dilakukan tanpa sepengetahuannya. “Audit ini dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tidak melibatkan akuntan publik yang diakui,” kata Ferry.
Sementara itu, kuasa hukum Hendri Hartono menyatakan bahwa audit dilakukan sesuai prosedur dan menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak transparan. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan ini,” tegasnya.
Saat ini, perkara ini tengah dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi, dengan pihak Yanuardi mengajukan kasasi atas putusan sebelumnya. Kedua belah pihak berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami berharap keadilan ditegakkan dan Mahkamah Agung dapat meninjau perkara ini dengan objektif,” ujar kuasa hukum Yanuardi.
Di sisi lain, kuasa hukum Hendri Hartono menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan kepastian hukum terkait kepemilikan saham. “Kami percaya bahwa hukum akan memberikan keputusan terbaik berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan profesional demi kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. (Hendriyawan)