Babak Baru Kasus Kematian Anak di Sukabumi, Ibu Tiri Ditahan dan Ayah Kandung Jadi Tersangka

SUKABUMI, OTORITAS – Penanganan kasus kematian tragis seorang bocah berinisial NS (12), warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir, proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat kini terus bergulir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari dan sejumlah sumber terpercaya lainnya, Pengadilan Negeri Cibadak resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan ibu tiri korban berinisial TR. Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik Polres Sukabumi dalam melanjutkan proses pidana kasus tersebut.
Setelah putusan itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap II dan resmi menahan TR di Lapas Warungkiara sejak Kamis (21/5/2026).
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah berbagai fakta mengejutkan terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Samian membeberkan adanya dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Polisi juga membuka kembali laporan lama yang sempat dihentikan guna memperdalam penyelidikan.
Tidak hanya ibu tiri korban, ayah kandung NS yang berinisial AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menilai terdapat unsur penelantaran dan dugaan keterlibatan dalam rangkaian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus kematian NS menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dalam rumah tangga. Sejumlah pihak, termasuk lembaga perlindungan anak, mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Sebelumnya, NS diketahui merupakan seorang santri yang pulang ke rumah saat menjalani masa libur pesantren. Namun nahas, bocah tersebut meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka serius yang diduga berasal dari tindakan penganiayaan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga disebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan aparat kepolisian memastikan akan menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Oban)
