5 Mei 2026

Media Otoritas Gelar Diskusi Publik, Kupas Tuntas Pasal 252 KUHP (Pasal Santet) Bersama Narasumber Nasional

0
IMG_20260505_160107

Jakarta, Otoritas.co.id — Media Otoritas melalui PT Otoritas Multimedia Indonesia (otoritas.co.id) akan menggelar diskusi publik bertajuk Sosialisasi Pasal 252 KUHP (Pasal Santet) pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 13.00–16.00 WIB, di Pondasi No. 55, Jakarta Timur. Kegiatan ini mengangkat tema “Larangan Praktik Santet dan Penyalahgunaan Ilmu Gaib” sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi hukum di tengah masyarakat.

Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional dari berbagai latar belakang guna memberikan pandangan komprehensif terkait Pasal 252 KUHP. Di antaranya Mus Gaber selaku akademisi hukum/Ketua Padepokan Hukum Indonesia yang akan mengulas substansi pasal secara normatif.

Selanjutnya, perspektif penegakan hukum akan disampaikan oleh perwakilan Bidkum Polda Metro Jaya, sementara aspek regulasi akan dipaparkan oleh perwakilan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI. Dari sisi sosial dan kultural, Seprima Harizon tokoh spiritual akan membahas dampak praktik santet terhadap kehidupan masyarakat.

Pembahasan juga akan mencakup isu kekinian, khususnya terkait hoaks dan peran media sosial, yang akan disampaikan oleh Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T sebagai pakar digital dan kecerdasan buatan.

Sebagai puncak acara, Dr. Susilawati, S.E., M.M., M.Si (Han), pengamat kebijakan publik bidang pertahanan akan menyampaikan keynote speech mengenai perspektif kebijakan publik, termasuk keterkaitan sektor pertahanan dalam mendukung implementasi dan sosialisasi Pasal 252 KUHP.

Kegiatan ini akan dibuka dengan sambutan dari pimpinan perusahaan Herlina Butar-butar, serta dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi, diskusi interaktif, dan tanya jawab bersama peserta.

Penyelenggara menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai Pasal 252 KUHP, sekaligus meluruskan berbagai persepsi yang berkembang terkait istilah “santet” dalam hukum pidana.

Melalui forum ini, Media Otoritas berharap dapat berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum publik, mendorong pemikiran yang rasional, serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    mafiatoto mawartoto nanastoto paktoto rajabandot big777 sbctoto premium303