Satpas Cibinong Berikan Pelayanan Prima Sesuai Prosedur kepada Pemohon SIM

KABUPATEN BOGOR, OTORITAS.co.id – Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Cibinong terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Pelayanan ini diberikan sesuai prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/54/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Polda.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP R. Rizky Guntama G. Permana, S.I.K, menegaskan bahwa seluruh personel selalu diingatkan untuk memberikan pelayanan prima dengan sikap humanis, ikhlas, serta memastikan masyarakat merasa nyaman dan aman dalam mendapatkan layanan, baik melalui Mobil SIM Keliling maupun di Loket Pelayanan Satpas.
“Memberikan pelayanan dengan senyum, sapa, dan salam menjadi bagian dari komitmen kami kepada masyarakat, khususnya mereka yang mengajukan permohonan SIM baru atau perpanjangan,” ujar Kasat Lantas.
Sementara itu, Baur SIM Aiptu Hermansyah menjelaskan bahwa mekanisme pembuatan SIM mensyaratkan pemohon memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ketentuan usia sebagai berikut:
- SIM A, C, dan D: minimal 17 tahun
- SIM B1: minimal 20 tahun
- SIM B2: minimal 21 tahun
Pemohon juga diwajibkan melampirkan fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, serta melengkapi dokumen surat keterangan kesehatan dan hasil tes psikologi.
Tahapan Pengajuan SIM di Satpas
Pemohon dapat mendaftar secara online maupun offline dengan mengikuti tahapan berikut:
- Pendataan pemohon
- Perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari
- Ujian teori
- Ujian praktik kendaraan atau simulator (jika lulus dapat melanjutkan ke tahap berikutnya)
- Pembayaran melalui bank atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Penerbitan SIM
Baur SIM menambahkan bahwa Satpas Cibinong terus berupaya memberikan layanan maksimal dengan penuh integritas dan keramahan.
Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait pelayanan dapat langsung menghubungi customer service Satpas atau hotline call center Korlantas Polri di 0811-31-172020.
(Ferry)