Dr. Susilawati, M.Han Soroti Kompleksitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

0
1790069666219

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Pengamat Pertahanan Dr. Susilawati M.Han menyoroti persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia yang dinilainya memiliki kompleksitas tersendiri karena berhadapan dengan kepentingan hukum, ekonomi, dunia usaha, lapangan pekerjaan, serta penerimaan pajak negara.

Menurut Susilawati, terdapat perbedaan cara pandang antara masyarakat umum dengan para pengelola penyelenggaraan negara dalam melihat persoalan hukum. Masyarakat pada umumnya menginginkan setiap pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan pihak yang terbukti bersalah diberikan sanksi.

Namun, dalam praktik penyelenggaraan negara, menurut Susilawati, sebuah persoalan terkadang bersinggungan dengan kepentingan ekonomi yang lebih luas. Sebuah perusahaan atau kegiatan usaha, misalnya, dapat mempekerjakan banyak masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian serta sumber pajak yang besar bagi negara.

Susilawati menilai kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum. Negara tetap harus memastikan kepastian hukum, sekaligus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari setiap kebijakan maupun proses penegakan hukum.

Persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa proses penyelenggaraan negara memiliki kompleksitas yang berbeda dengan kehidupan masyarakat pada umumnya, tetapi kompleksitas tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum.

Ia juga menyoroti persoalan legalitas kegiatan usaha, khususnya terkait perizinan dan hak atas tanah. Susilawati mencontohkan informasi mengenai sebuah perkebunan di Sumatera Utara yang disebut memiliki persoalan terkait masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 2013, namun kegiatan usahanya disebut masih berlangsung hingga saat ini.

Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan perizinan resmi untuk memastikan status legalitas perusahaan serta dasar hukum keberlanjutan kegiatan usahanya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka aparat dan lembaga berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Susilawati juga mendorong agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada lingkungan pemerintahan, tetapi juga memperhatikan sektor swasta dan masyarakat. Menurutnya, praktik tidak sehat di dunia usaha juga dapat menjadi pintu masuk terjadinya persoalan yang lebih besar ketika pelaku usaha berhubungan dengan pemerintah, pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun anggaran negara.

Ia menilai pencegahan korupsi seharusnya dibangun sebagai sebuah ekosistem yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dampak dari kompleksitasnya korupsi di tanah air menjadikan prioritas dalam penyelesaian praktik korupsi dan terkesan hukum belum tegak dihadirkan di sisi lain para penyelenggara negara berupaya mencari solusi atas permasalahan yang ada agar tidak selalu berbenturan dengan hukum yang akhirnya melemahkan tujuan untuk memajukan dan mensejahterakan kehidupan nasional.

Susilawati menambahkan, transparansi dan kepercayaan publik menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih. Negara perlu memberikan kepastian bahwa setiap keputusan yang menyangkut kepentingan publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada masyarakat.

“Jangan sampai kepentingan ekonomi dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus mampu melihat dampaknya terhadap masyarakat. Yang diperlukan adalah komitmen untuk mewujudkan tata kelola yang selaras, transparan, akuntabel,” ujar Susilawati.

Ia berharap pemberantasan korupsi ke depan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan di seluruh sektor, termasuk pemerintahan, korporasi, dan masyarakat, sehingga tercipta ekosistem yang mampu mencegah terjadinya praktik koruptif sejak awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

https://cihef.org/domaine-dactivites/

https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

https://gte.co.id/idn/

https://cartel.ua/

https://nationalsportscamps.in/

https://chungtee.co.th/

https://csi-movie.com/

https://duncanscoins.org/

https://hipstermag.org/

https://pedodonti.nu/

https://www.duniamusso.org/

https://progate.me/

https://pediaafrica.org/

https://evergreengardensuk.co.uk/

https://artios.com.br/

https://vam-prodam.ru/business-tariffs

https://www.masaya.uml.edu.ni/

https://abtennisdevelopment.com/about/

https://imageauboutdesdoigts.org/

http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

https://uwaisteam.com/writingcamp

https://fintechplicity.com/trading/

https://vam-prodam.ru/shops

https://billiardsamara.ru/blog/

https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

https://bashqash.com/bashqash-blog/

https://hr.iclick.co.nz/

https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

https://tic.wonogirikab.go.id/

https://shambhuholdings.com/governance.html

https://yoctobrain.org/

https://ta.pp.ru/

https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

https://convergence.asaindia.org/

https://halosimetri.com/projects/

https://mk-gracia.ru/kompaniya/

https://bib.aseba.org/