13 Desember 2024

Prof. Sutan Nasomal SH, MH Desak Kejaksaan Agung Periksa Dirut BUMN 2015 Terkait Urusan Gula Pasir dan Para Pengusaha Besar

0

OTORITAS.co.id — Penangkapan mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong, oleh Kejaksaan Agung menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, pakar hukum, dan para pengamat kasus hukum.

Prof. Sutan Nasomal SH, MH, seorang pakar hukum terkemuka, meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Dirut BUMN yang bertanggung jawab atas produksi gula pasir pada tahun 2015. Menurutnya, Dirut BUMN kala itu memiliki hak penuh untuk mengatur distribusi dan produksi gula pasir di seluruh pabrik di Indonesia, termasuk penerbitan dokumen pengeluaran (D/O) yang memungkinkan gula didistribusikan ke berbagai pihak dan menerima pembayaran.

“Mengapa Kejaksaan Agung belum menanyai atau memeriksa Dirut BUMN yang terkait dengan produksi gula pasir di tahun 2015? Padahal hanya D/O dari Dirut BUMN yang mengatur distribusi gula,” ujar Prof. Sutan.

Dino Patti Djalal, mantan Wakil Menteri Luar Negeri, turut menanggapi penetapan status tersangka dan penangkapan Tom Lembong. Dino, yang telah bersahabat dengan Tom sejak 2003, menyatakan bahwa Tom adalah sosok idealis, intelektual, dan bersih dari tindakan yang merugikan negara. Dino meyakini bahwa Tom Lembong adalah korban dari konflik politik.

“Saya mengenal Tom sebagai orang yang memiliki intelektualitas tinggi, baik hati, tidak korup, dan sangat idealis. Dia kritis terhadap berbagai masalah bangsa,” tambah Dino.

Dalam pandangan Prof. Sutan, investigasi juga perlu diperluas ke para pengusaha besar yang memiliki kepentingan dalam impor gula pasir, untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai keterangan.

“Tidak mungkin seorang menteri bekerja tanpa instruksi dari atasannya, termasuk dalam impor gula. Jika ada indikasi keterlibatan menteri lain, mereka juga harus diperiksa,” tegas Prof. Sutan.

Dengan demikian, Prof. Sutan berharap agar Kejaksaan Agung tidak terjebak dalam kepentingan kelompok tertentu dan dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan demi kepentingan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?