PPPSRS Casablanca East Residence Melaporkan Insiden Perusakan ke Polda Metro Jaya
Jakarta, otoritas.co.id – Pengurus Apartemen Casablanca East Residence bersama Ketua Pengurus PPPSRS, Imam, menggelar konferensi pers di Apartemen Casablanca. Mereka melaporkan insiden perusakan yang terjadi di apartemen tersebut ke Polda Metro Jaya.
Insiden ini melibatkan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab yang meneror penghuni apartemen, termasuk petugas keamanan. Para pelaku telah dipindahkan oleh pihak pengelola apartemen karena mengganggu kenyamanan penghuni.
Kejadian bermula dari inisial M, salah satu pemilik kantin di lantai 1, yang memasang toren air berkapasitas 5000 liter di koridor umum. Meski telah disomasi empat kali, M tetap menolak memindahkan toren tersebut. Pihak pengelola akhirnya memindahkan toren tersebut secara persuasif untuk memastikan koridor tetap dapat digunakan oleh penghuni.
Tidak terima dengan pemindahan tersebut, pelaku merespons dengan tindakan anarkis, termasuk memecahkan kaca di basement dan kantor pengurus apartemen serta menaburkan benih ikan lele di kolam renang apartemen.
“Kami berharap pihak hukum segera menindaklanjuti kasus ini karena sudah masuk rana perusakan fasilitas umum, sesuai dengan Pasal 521 UU/2023 dan Pasal 170 KUHP serta Pasal 406 ayat (1),” ujar Imam.
Imam juga menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian yang hadir saat insiden terjadi. “Kami mengharapkan kepastian hukum, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut meskipun laporan sudah dibuat,” tambahnya.
Pada Kamis, 11 Juli, pengurus apartemen kembali menyambangi kantor Polda, didampingi oleh pihak advokat, untuk mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap penegak hukum segera mengambil tindakan agar situasi di Apartemen Casablanca East Residence kembali kondusif dan penghuni tidak merasa resah akibat provokasi,” tutup Imam.