Polri Tegaskan Jurnalis Asing Tak Perlu Izin, LBH Pers Kritik Peraturan Kepolisian

Jakarta, otoritas.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa jurnalis asing tetap dapat melakukan peliputan di Indonesia tanpa harus memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, sebagai tanggapan terhadap polemik yang muncul terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.
“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/4/2025).
Menurutnya, penerbitan SKK tidak bersifat wajib, melainkan sebagai upaya preventif kepolisian untuk melindungi keselamatan jurnalis maupun peneliti asing yang bertugas di wilayah tertentu, khususnya yang rawan konflik seperti Papua.
Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong. Menurutnya, kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki SKK berpotensi membatasi kebebasan pers dan menghambat akses terhadap informasi.
“Pengawasan terhadap orang asing adalah tugas Imigrasi, bukan kepolisian. Kebijakan ini bisa menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan dan justru menghambat kebebasan jurnalistik,” kata Mustafa, Rabu (2/4/2025).
Ia juga menyoroti frasa “lokasi tertentu” dalam peraturan tersebut, yang dinilainya dapat diinterpretasikan secara luas, termasuk untuk membatasi liputan di proyek-proyek strategis nasional.
Menanggapi polemik ini, Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DKI Jakarta, Heri Soelaiman, SH, menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan peraturan tersebut. Menurutnya, segala bentuk regulasi yang berkaitan dengan kebebasan pers harus dirancang dengan prinsip keterbukaan dan perlindungan bagi jurnalis.
“Kami mendukung upaya perlindungan terhadap jurnalis asing, tetapi mekanismenya harus jelas dan tidak boleh menghambat kerja jurnalistik. Kebijakan ini harus dikawal agar tidak menjadi alat pembatasan kebebasan pers,” ujar Heri.
Dengan adanya pro dan kontra terkait kebijakan ini, diharapkan ada dialog antara Polri, organisasi pers, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan bahwa peraturan ini benar-benar bertujuan melindungi, bukan membatasi. (**)