20 April 2025

Ketua IPJI DKI Jakarta Desak Pengembang Segera Serahkan Fasos-Fasum ke Pemprov DKI

0
24a8add77faac3a424c7b5bdcc1899aa

Jakarta, otoritas.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) DKI Jakarta, Heri Soelaiman SH, menyoroti banyaknya pengembang properti di Jakarta yang belum memenuhi kewajibannya terkait penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kami sangat prihatin karena hingga kini masih terdapat lebih dari seribu izin peruntukkan penggunaan tanah (SIPPT) yang belum dipenuhi kewajibannya oleh pengembang. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas fasilitas umum yang seharusnya sudah tersedia,” ujar Heri Soelaiman di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Heri menegaskan bahwa keterlambatan penyerahan fasos-fasum berpotensi merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan infrastruktur publik. Ia mengapresiasi langkah Komisi A DPRD DKI Jakarta yang beberapa waktu lalu telah mengangkat permasalahan ini dalam rapat kerja dan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret.

“Bagaimana mungkin Pemprov DKI Jakarta terus mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika masih ada permasalahan aset sebesar ini? Pemerintah harus lebih tegas dalam menagih kewajiban pengembang dan memastikan seluruh aset yang seharusnya diserahkan dapat segera dikelola untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai contoh, dalam laporan DPRD DKI Jakarta disebutkan bahwa sejak tahun 1971, pengembang CV Harapan Baru belum memenuhi kewajibannya terkait lahan fasos-fasum seluas 140 ribu meter persegi di Jelambar, Jakarta Barat. Kasus ini, menurut Heri, hanya satu dari sekian banyak kasus serupa yang harus segera diselesaikan.

Menurut laporan, beberapa gedung atau bangunan yang dibangun ataupun dikelola oleh swasta maupun pemerintah (BUMN/BUMD) juga diduga turut belum menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) fasos-fasum kepada Pemda DKI Jakarta. Dalam hal ini, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) selaku pihak yang memiliki wewenang dalam penerimaan fasos-fasum yang sudah memenuhi syarat, salah satunya sertifikat fasos-fasum yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), masih menunggu penyerahan resmi dari pihak-pihak terkait.

Beberapa waktu lalu, Anggota DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, juga menyoroti perlunya tindakan konkret dari Pemprov DKI dalam menangani masalah ini. “Harus ada langkah nyata. Jika kita memahami mekanisme keuangan, ada istilah diputihkan. Masa sejak tahun sekian tidak ada tindakan konkret? Jika terus menjadi catatan, permasalahan ini akan terus menumpuk dalam laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta,” kata Mujiyono seusai rapat Komisi A DPRD terkait fasos-fasum di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Heri juga mengajak media untuk turut mengawal isu ini dengan melakukan investigasi dan mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka atas fasos-fasum. “Pers harus menjadi bagian dari solusi. Dengan terus mengungkap persoalan ini ke publik, kita dapat mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan,” pungkasnya.

IPJI DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal upaya penegakan aturan agar masyarakat Jakarta mendapatkan haknya atas fasilitas umum yang layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Hallo,?