Ketua IPJI DKI Jakarta Soroti Peraturan Polri yang Dinilai Membatasi Kebebasan Jurnalistik

Jakarta, OTORITAS.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DKI Jakarta, Heri Soelaiman, SH, turut menanggapi polemik terkait Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian untuk melakukan liputan di Indonesia.
Heri menilai regulasi ini berpotensi menghambat kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam negara demokratis.
“Pers, baik nasional maupun asing, memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat. Pembatasan berlebihan justru bisa menciptakan kesan bahwa ada upaya menutup akses terhadap informasi publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kewajiban surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan kebebasan pers di Indonesia.
“Jika aturan ini diterapkan tanpa melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan jurnalistik, maka ini bisa menjadi langkah mundur bagi kebebasan pers di Indonesia,” kata Heri.
Menurutnya, aturan tersebut juga tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Imigrasi yang selama ini sudah memiliki mekanisme jelas dalam mengatur izin jurnalis asing.
“Harus ada evaluasi menyeluruh dan dialog terbuka antara Polri, Dewan Pers, serta pemangku kepentingan lainnya agar regulasi yang dibuat tetap sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heri meminta agar Polri dapat mempertimbangkan kembali peraturan tersebut serta memastikan tidak ada kebijakan yang membungkam kerja-kerja jurnalistik, terutama dalam meliput isu-isu strategis seperti HAM dan lingkungan.
“Pers yang bebas dan independen adalah salah satu pilar utama demokrasi. Jangan sampai aturan yang ada justru mencederai kebebasan berekspresi dan transparansi informasi di negeri ini,” pungkasnya. (Andi)