7 Agustus 2026

Pembangunan Lapangan Padel di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel, Warga Pertanyakan Ketegasan Penegakan Aturan

0
IMG-20260807-WA0030

Jakarta Utara, otoritas.co.id – Aktivitas pembangunan sebuah lapangan padel di kawasan permukiman RW 09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek yang diduga belum mengantongi izin tersebut masih terus berjalan meski telah dikenakan sanksi Penghentian Tetap (Disegel) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Utara.

Pantauan di lokasi menunjukkan spanduk merah bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” masih terpasang di bagian depan bangunan. Dalam spanduk tersebut dijelaskan bahwa bangunan dikenakan sanksi karena diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan penataan ruang. Bahkan, tercantum pula peringatan bahwa setiap orang yang merusak, melepas, atau menghilangkan tanda penyegelan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun Otoritas, aktivitas pembangunan di lokasi disebut masih berlangsung. Pekerja masih terlihat melakukan pekerjaan konstruksi, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan setelah penyegelan dilakukan.

Menurut keterangan warga, sebelum penyegelan dilakukan, lokasi pembangunan tersebut telah beberapa kali didatangi unsur Tiga Pilar bersama Aliansi Papanggo sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Hasilnya, pemerintah akhirnya memasang segel penghentian tetap. Namun, warga mengaku heran karena setelah penyegelan, pembangunan justru masih terus berlanjut.

“Kalau memang sudah disegel, seharusnya semua aktivitas pembangunan dihentikan sampai persoalan perizinannya selesai. Jangan sampai penyegelan hanya menjadi formalitas, sementara pekerjaan di lapangan tetap berjalan,” ujar salah seorang warga kepada Otoritas, Kamis (7/8/2026).

Bangunan yang berada di kawasan perumahan depan Danau Cincin tersebut diduga akan difungsikan sebagai lapangan padel. Di bagian depan lokasi juga terpasang papan nama perusahaan pelaksana bertuliskan Kontraktor Jaya Kemilau lengkap dengan identitas perusahaan.

Kasus ini menjadi perhatian karena bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah memperketat pembangunan fasilitas olahraga padel di kawasan permukiman. Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan, Instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tertanggal 24 Februari 2026, serta Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Nomor 26 Tahun 2026, pembangunan lapangan padel baru di kawasan hunian tidak lagi diperbolehkan.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa mulai Maret 2026 tidak ada lagi izin baru pembangunan lapangan padel di zona hunian maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pembangunan hanya dapat dilakukan di kawasan komersial atau pusat kegiatan dengan syarat berada minimal 160 meter dari batas kawasan permukiman, memiliki akses jalan selebar minimal 15 meter, serta dilalui angkutan umum.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran, mulai dari penghentian pembangunan, penyegelan, pembongkaran paksa, denda administratif hingga ratusan juta rupiah, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Melihat kondisi tersebut, warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Citata Jakarta Utara, Satpol PP, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan ulang di lokasi untuk memastikan pelaksanaan sanksi berjalan sebagaimana mestinya. Warga menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan pada bangunan yang telah dikenakan sanksi penghentian tetap tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Andi) 

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

    http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

    https://cihef.org/domaine-dactivites/

    https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

    https://gte.co.id/idn/

    https://cartel.ua/

    https://nationalsportscamps.in/

    https://chungtee.co.th/

    https://csi-movie.com/

    https://duncanscoins.org/

    https://hipstermag.org/

    https://pedodonti.nu/

    https://www.duniamusso.org/

    https://progate.me/

    https://pediaafrica.org/

    https://evergreengardensuk.co.uk/

    https://artios.com.br/

    https://vam-prodam.ru/business-tariffs

    https://www.masaya.uml.edu.ni/

    https://abtennisdevelopment.com/about/

    https://imageauboutdesdoigts.org/

    http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

    https://uwaisteam.com/writingcamp

    https://fintechplicity.com/trading/

    https://vam-prodam.ru/shops

    https://billiardsamara.ru/blog/

    https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://bashqash.com/bashqash-blog/

    https://hr.iclick.co.nz/

    https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

    https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

    https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

    https://tic.wonogirikab.go.id/

    https://shambhuholdings.com/governance.html

    https://yoctobrain.org/

    https://ta.pp.ru/

    https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

    https://convergence.asaindia.org/

    https://halosimetri.com/projects/

    https://mk-gracia.ru/kompaniya/

    https://bib.aseba.org/