Dugaan Kekerasan Antarsantri di Ponpes Al Badrul Falah Berujung Proses Hukum, Pengawasan Dipertanyakan

KEDIRI, OTORITAS.CO.ID — Persoalan dugaan kekerasan antarsantri di Pondok Pesantren Al Badrul Falah, Jalan Raya Mojo No. 115, Kepet, Ploso, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berujung pada proses hukum dan memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan serta penanganan santri di lingkungan pesantren.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan kekerasan antarsantri yang oleh sejumlah pihak dikenal dengan istilah “slepet” disebut telah terjadi dalam kurun waktu tertentu. Sejumlah santri disebut pernah menjadi korban, sementara penanganan terhadap persoalan tersebut kini berkembang menjadi perkara hukum.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah keterlibatan seorang santri yang disebut masih berusia 12 tahun. Pihak keluarga mempertanyakan proses penanganan terhadap anak tersebut setelah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan dibawa ke Polresta Kediri untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangan keluarga, informasi mengenai proses tersebut tidak langsung diterima oleh orang tua atau wali. Keluarga mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah mendapatkan informasi dari pengurus pondok dan kemudian mendatangi Polresta Kediri untuk meminta penjelasan.
Keluarga juga mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap anak serta pendampingan selama proses hukum berlangsung. Mereka menyebut salah seorang anggota keluarga sempat diminta menandatangani dokumen pemeriksaan, meski menurut pengakuannya belum memahami secara utuh isi dokumen tersebut.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik untuk memastikan bagaimana prosedur pemeriksaan terhadap anak dilaksanakan dan siapa saja yang hadir atau memberikan pendampingan selama proses tersebut.
Dalam sistem peradilan pidana anak, anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlindungan khusus dan pendampingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di sisi lain, pihak keluarga menyampaikan bahwa persoalan antarsantri tersebut sebelumnya telah beberapa kali disampaikan kepada pengurus pesantren. Namun, menurut keluarga, penyelesaian secara internal dinilai belum memberikan hasil sehingga perkara kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Perkembangan pemeriksaan selanjutnya disebut membuka informasi mengenai adanya sejumlah santri lain yang diduga terlibat dalam rangkaian kejadian. Menurut keterangan keluarga pihak terlapor, anak yang sebelumnya disebut sebagai pihak yang melakukan “slepet” juga disebut memiliki posisi sebagai korban dalam kejadian lain yang melibatkan beberapa santri.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini membutuhkan penelusuran menyeluruh untuk mengetahui kronologi sebenarnya, termasuk hubungan antara para santri, kejadian yang dilaporkan, serta langkah yang telah dilakukan pihak pesantren sebelum perkara masuk ke kepolisian.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan sistem pengawasan di lingkungan pesantren, terutama terkait hubungan antara santri senior dan junior, mekanisme pengaduan santri, pengawasan di kamar serta langkah pencegahan apabila terdapat dugaan kekerasan antarsantri.
Selain persoalan pengawasan, keluarga dan tim penasihat hukum juga menyampaikan dugaan keterlibatan seorang anggota Polri berinisial AR dalam komunikasi dengan pihak pelapor. Mereka menduga anggota tersebut memberikan bantuan kepada pihak tertentu sehingga upaya keluarga dan tim penasihat hukum untuk melakukan tabayun dengan pihak pelapor tidak berjalan.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan tim penasihat hukum. Belum terdapat keterangan resmi dari anggota Polri yang disebut maupun institusi tempat yang bersangkutan bertugas mengenai tudingan tersebut.
Karena itu, dugaan keterlibatan maupun pelanggaran kode etik tidak dapat disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pihak keluarga berharap seluruh proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, terutama karena perkara tersebut melibatkan anak. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang mengetahui rangkaian kejadian memberikan keterangan secara terbuka sehingga persoalan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.
Sementara itu, pihak Ponpes Al Badrul Falah perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai sistem pengawasan santri, laporan yang pernah diterima, langkah penanganan terhadap dugaan kekerasan serta alasan perkara tersebut akhirnya masuk ke ranah hukum.
Kepolisian juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai status perkara, kronologi penanganan, mekanisme pemeriksaan terhadap anak serta pendampingan yang diberikan kepada pihak-pihak yang masih di bawah umur.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari siapa yang dilaporkan atau siapa yang menjadi terlapor, tetapi juga dari bagaimana rangkaian kejadian sebenarnya berlangsung dan apakah sistem perlindungan santri telah berjalan secara memadai.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Ponpes Al Badrul Falah dan anggota Polri yang disebut dalam informasi tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai perkara ini.
(Redaksi)
