Pasal Santet dalam KUHP Tuai Polemik, Antara Hukum dan Kepercayaan

Jakarta, Otoritas.co.id — Keberadaan pasal yang kerap disebut sebagai “pasal santet” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/ Pasal 252 KUHP, kembali menuai perhatian publik. Ketentuan ini dinilai berada di wilayah sensitif karena bersinggungan antara hukum positif dan kepercayaan masyarakat yang berkembang secara turun-temurun.
Dalam aturan KUHP terbaru, pasal tersebut tidak secara langsung mengatur praktik santet sebagai fenomena gaib. Penegakan hukum lebih difokuskan pada individu yang mengaku memiliki kekuatan supranatural dan menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain, terutama jika disertai unsur penipuan atau ancaman.
Sejumlah kalangan menilai pasal ini penting sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari praktik penipuan berkedok mistik. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi multitafsir serta kesulitan pembuktian dalam proses hukum.
Seorang narasumber yang memahami praktik spiritual di masyarakat, namun memilih untuk tidak disebutkan namanya, menyampaikan bahwa pendekatan terhadap isu ini harus dilakukan secara bijak dan proporsional.
“Hal-hal yang bersifat gaib memang hidup dalam kepercayaan sebagian masyarakat. Tapi negara sebaiknya tidak masuk terlalu jauh ke ranah keyakinan yang sulit dibuktikan secara objektif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa fokus utama seharusnya tetap pada dampak nyata yang ditimbulkan, seperti kerugian materiil atau ancaman terhadap keselamatan seseorang.
“Kalau ada pihak yang memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk menipu atau menakut-nakuti orang lain, itu jelas masuk ranah hukum. Namun, soal keberadaan santet sendiri, itu tidak bisa disamaratakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan potensi konflik sosial akibat isu santet yang kerap berkembang di masyarakat. Tuduhan tanpa dasar bisa memicu tindakan main hakim sendiri dan merugikan banyak pihak.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa tujuan utama dari pengaturan ini adalah menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan, bukan untuk mengatur atau menghakimi keyakinan tertentu.
Perdebatan mengenai pasal santet diperkirakan masih akan terus berlanjut, seiring upaya mencari titik keseimbangan antara hukum negara dan realitas sosial budaya di Indonesia. (Red)
