Jakarta Utara dengan Pelabuhannya di Mata Hukum Tata Negara

Jakarta, Otoritas.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Peduli Nusantara Tunggal (DPN PNT) yang selama ini berfokus pada advokasi kebijakan publik, menyampaikan pandangannya mengenai posisi strategis Kota Administrasi Jakarta Utara dalam perspektif Hukum Tata Negara (HTN) serta kajian Sosiologi Hukum.
Menurut DPN PNT, Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah otonom pada umumnya. Dalam sistem pemerintahan di Daerah Khusus Jakarta, wali kota tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui mekanisme pemilihan umum, melainkan berstatus sebagai perangkat daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, S.H., menjelaskan bahwa kedudukan tersebut menempatkan wali kota sebagai representasi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi administrasi pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan kebijakan publik dan pengendalian sosial di tengah masyarakat.
“Jakarta Utara memiliki kekhususan tersendiri, terutama karena keberadaan kawasan pelabuhan yang pengelolaannya diatur melalui ketentuan hukum nasional dan kewenangan otoritas kepelabuhanan. Kondisi ini menjadikan Jakarta Utara memiliki kompleksitas hukum yang tidak dapat disamakan dengan daerah otonom lainnya,” ujar Arthur Noija.
Dari sudut pandang Hukum Tata Negara, keberadaan kawasan pelabuhan seperti Pelabuhan Tanjung Priok menjadi bagian penting dalam sistem perekonomian nasional. Pengaturannya tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah daerah, melainkan melibatkan berbagai institusi negara yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam perspektif Sosiologi Hukum yang dikemukakan oleh Donald Black melalui teori Pure Sociology, hukum dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang dijalankan oleh pemerintah terhadap masyarakat.
Menurut Arthur Noija, teori tersebut dapat digunakan untuk memahami peran wali kota sebagai bagian dari struktur birokrasi negara. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat administratif, wali kota menjalankan berbagai regulasi yang berkaitan dengan penataan wilayah, ketertiban umum, hingga implementasi kebijakan tata ruang.
“Dalam teori Donald Black, hukum bergerak sejalan dengan stratifikasi sosial dan tingkat organisasi dalam masyarakat. Kedudukan wali kota sebagai bagian dari birokrasi menunjukkan adanya mekanisme kontrol sosial yang terorganisir, terutama di wilayah metropolitan yang padat dan memiliki tingkat aktivitas ekonomi tinggi seperti Jakarta Utara,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPN PNT juga menyoroti persoalan aset daerah yang berada di wilayah Jakarta Utara, khususnya kawasan yang memiliki nilai ekonomi strategis, termasuk area di sekitar pelabuhan dan kawasan komersial lainnya.
Berdasarkan pendekatan Donald Black, nilai ekonomi suatu aset serta kompleksitas organisasi yang terlibat dapat memengaruhi intensitas intervensi hukum dalam melindungi aset tersebut. Semakin tinggi nilai ekonomi suatu aset, maka semakin besar pula perhatian dan kontrol hukum yang diberikan.
Dalam konteks tersebut, DPN PNT menilai bahwa penerapan hukum terhadap sengketa atau pemanfaatan aset daerah perlu dilakukan secara adil dan proporsional, tanpa memandang latar belakang sosial maupun kekuatan ekonomi para pihak yang terlibat.
“Penegakan hukum harus tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Perbedaan status sosial tidak boleh menjadi dasar terjadinya perlakuan hukum yang berbeda,” tegas Arthur Noija.
DPN Peduli Nusantara Tunggal berharap kajian mengenai posisi Jakarta Utara dalam perspektif Hukum Tata Negara dan Sosiologi Hukum dapat menjadi bahan refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan publik yang lebih berkeadilan, khususnya terkait pengelolaan wilayah strategis nasional dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
“Jakarta Utara bukan sekadar wilayah administratif, melainkan kawasan strategis yang memerlukan tata kelola pemerintahan, pengelolaan aset, dan penegakan hukum yang selaras dengan prinsip negara hukum dan keadilan sosial,” tutup Arthur Noija. (**)
