PETISI AHLI Resmi Tetapkan Himpunan Advokat Karya Indonesia sebagai Organisasi Anggota Tetap

PETISI AHLI Resmi Tetapkan Himpunan Advokat Karya Indonesia sebagai Organisasi Anggota Tetap
JAKARTA – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) secara resmi menerima Himpunan Advokat Karya Indonesia (HAKI) sebagai Organisasi Anggota Tetap. Bergabungnya HAKI menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antarorganisasi profesi hukum guna mendorong penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di Indonesia.
Presiden PETISI AHLI, Dr. (C) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sejak didirikan, PETISI AHLI memiliki komitmen menjadi wadah kolaborasi bagi seluruh elemen penegak hukum, organisasi advokat, organisasi profesi hukum, akademisi, hingga para praktisi hukum dari berbagai bidang.
Menurutnya, PETISI AHLI membuka kesempatan seluas-luasnya bagi organisasi yang memiliki visi memperkuat supremasi hukum untuk bergabung, baik sebagai anggota sementara maupun anggota tetap.
“PETISI AHLI merupakan rumah besar bagi organisasi-organisasi yang bergerak di bidang hukum. Kami siap menampung organisasi Catur Wangsa Penegak Hukum, seluruh organisasi advokat, maupun organisasi hukum lainnya sebagai anggota sementara ataupun anggota tetap. Tujuan utamanya adalah memperkuat sinergi demi kemajuan penegakan hukum Indonesia yang berkeadilan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Pitra Romadoni Nasution.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Advokat Karya Indonesia, Syapri Adillah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh PETISI AHLI kepada organisasinya. Ia menilai status sebagai Organisasi Anggota Tetap merupakan kehormatan sekaligus amanah untuk terus berkontribusi dalam pembangunan sistem hukum nasional.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden PETISI AHLI beserta seluruh jajaran atas kepercayaan yang diberikan kepada Himpunan Advokat Karya Indonesia sebagai Organisasi Anggota Tetap PETISI AHLI. Kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme advokat, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Syapri Adillah.
Masuknya HAKI sebagai Organisasi Anggota Tetap diharapkan semakin memperkuat jejaring dan sinergi antarorganisasi hukum dalam merumuskan berbagai gagasan strategis, program kolaboratif, serta langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas profesi advokat, memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, dan memperkokoh sistem penegakan hukum nasional yang modern, bermartabat, serta berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
PETISI AHLI optimistis bahwa kolaborasi yang semakin luas dengan berbagai organisasi profesi hukum akan menjadi fondasi penting dalam menghadirkan reformasi hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga dan profesi penegak hukum di Indonesia.
