Aktivis MAKI Blitar Raya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Blitar, Otoritas.co.id – Aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar Raya, Mariono S. Budi atau yang akrab disapa Budi Kempes, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diajukan Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, M. Samanhudi Anwar.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (11/6/2026). Dalam proses tersebut, Budi dimintai keterangan selama kurang lebih dua jam sebagai saksi atas laporan yang tengah ditangani penyidik.
Kuasa hukum Budi Kempes, Kabin Feri, S.H., menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan.
“Hari ini kami dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Bapak M. Samanhudi Anwar,” ujar Kabin Feri kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan.
Menurutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami mengikuti saja perkembangan hukumnya dan alur yang telah ditetapkan oleh penyidik,” katanya.
Meski demikian, Kabin Feri berharap proses hukum tersebut dapat berjalan secara objektif dan tidak mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini menyampaikan kritik maupun aspirasi masyarakat.
“Kami berharap dari laporan ini tidak ada yang namanya kriminalisasi terhadap aktivis,” tegasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Mulyono Habibi, S.H. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik harus tetap terbuka.
“Jangan sampai ada dugaan bahwa ini mengarah pada kriminalisasi terhadap aktivis. Ke depan, aktivis di Blitar harus tetap kritis dan suara masyarakat tetap bisa disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Budi Kempes mengaku telah menjelaskan kronologi peristiwa yang dipersoalkan kepada penyidik. Ia menilai tuduhan yang dilaporkan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, termasuk terkait adanya dugaan kerugian yang ditimbulkan.
“Terkait dugaan pemalsuan dan kerugian yang ditimbulkan, tadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada kerugian bagi pihak mana pun karena yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Budi juga menyebut bahwa persoalan yang menjadi pokok laporan berkaitan dengan urusan internal organisasi. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap ini bukan bagian dari pembungkaman terhadap aktivis. Kalau memang ada persoalan hukum, biarlah diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polres Blitar Kota. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan. Dengan demikian, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Rls/Hen)
