20 Mei 2025

Metacard Diduga Himpun Dana Tanpa Izin, CWIG Desak Pemerintah Bekukan Operasional

0
IMG-20250424-WA0033

Jakarta, otoritas.co.id – Dugaan praktik penghimpunan dana ilegal kembali mencuat. Kali ini, Metacard menjadi sorotan setelah diduga melakukan pengumpulan dana tanpa izin resmi dari otoritas berwenang. Pemilik Metacard yang berinisial KTM alias S mengklaim bahwa perusahaannya telah memiliki izin beroperasi di Indonesia.

“Ibarat kita punya mobil, saya sudah punya SIM A, B, C, D, E,” ujar S dalam sebuah pertemuan di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia juga menyebut bahwa kantor Metacard berada di Sunter, Jakarta Utara.

Namun, saat salah satu peserta menanyakan izin dari otoritas mana yang dimiliki, S mengaku izin berasal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), karena sistem yang dijalankan adalah jual beli poin yang ditukar dengan kartu. Ketika diminta menunjukkan izin tersebut, S menolak dengan alasan, “Gak mungkin lah kami tidak punya izin, kami sudah beroperasi di Indonesia.”

Sikap tersebut justru menimbulkan kecurigaan. “Kalau memang ada izin, kenapa takut menunjukkan? Itu bisa jadi motivasi bagi leader dan calon member,” ujar beberapa peserta yang hadir.

Terlebih, sistem yang ditawarkan dinilai janggal, seperti program Umroh atau Holyland hanya dengan membayar Rp500 ribu, dan hadiah mobil Fortuner cukup dengan Rp5 juta.

Ketua Umum CWIG (Cerdas Waspada Investasi Global), Henry Hosang, mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, untuk segera mencabut izin Metacard jika memang sudah terlanjur diberikan.

“Sebelum lebih banyak korban berjatuhan, izin operasional Metacard harus segera dibekukan dan proses hukum harus ditegakkan,” tegas Henry.

Ia juga menantang pihak Metacard untuk berdiskusi terbuka dengan media dan para member. “Kalau benar legal dan tidak ada skema ponzi, mari kita bedah sistemnya di depan publik. Ini agar semua jelas dan tidak menyesatkan masyarakat,” lanjutnya.

Henry menambahkan bahwa S sebelumnya juga pernah menjalankan program serupa yang akhirnya bermasalah. Saat itu, S lolos dari jerat hukum karena dibela oleh member. Namun belakangan, banyak dari mereka yang justru menyesal dan menuntut pengembalian dana yang hingga kini belum diselesaikan.

“Penegakan hukum kita lemah. Ini peluang bagi pelaku untuk kembali mengulang aksi dengan skema yang berbeda,” ujar Henry dalam diskusi bersama jurnalis di sebuah restoran kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

CWIG menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan bersikap tegas terhadap pelaku investasi bodong. “Ini bukan hanya penipuan, tapi kejahatan luar biasa. Rakyat dirugikan, banyak yang sampai gadai SK, jual rumah, pinjam online, rumah tangga hancur, bahkan ada yang bunuh diri. Negara tidak boleh diam,” tutup Henry. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *