Mata Pencaharian UMKM Terancam, Pengusaha Sound System dan Pekerja Seni Blitar Desak Kepastian Izin Karnaval

0
IMG-20260831-WA0020

BLITAR — Pelaku usaha sound system, pekerja seni, serta pelaku UMKM di wilayah hukum Polres Blitar Kota meminta adanya kepastian terkait izin penyelenggaraan karnaval budaya tahunan. Mereka berharap Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar, dan Polres Blitar Kota dapat memberikan ruang bagi kegiatan tersebut dengan tetap memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Pemilik usaha sound system Diko Jaya Audio Blitar Kota, Haryono, mengatakan kegiatan karnaval menjadi salah satu sumber penghasilan bagi banyak masyarakat yang terlibat dalam ekosistem industri kreatif dan ekonomi kerakyatan.

Menurutnya, karnaval sound system bukan merupakan kegiatan yang berlangsung setiap hari, melainkan agenda tahunan yang mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

“Event ini hanya hadir setahun sekali di setiap wilayah, bukan setiap hari. Bagi para pekerja kecil, momen tahunan inilah tempat mereka mengumpulkan rezeki untuk menopang kebutuhan keluarga,” ujar Haryono.

Ia menjelaskan, perputaran ekonomi selama pelaksanaan karnaval tidak hanya dirasakan pemilik sound system. Sejumlah sektor usaha ikut bergerak, mulai dari kru panggung, operator audio, teknisi kelistrikan, pengusaha transportasi, hingga sopir kendaraan pengangkut peralatan.

Dampak ekonomi juga dirasakan pelaku UMKM dan usaha mikro, seperti pedagang makanan dan minuman, penjual mainan, jasa parkir warga, penyedia persewaan kostum, pengrajin box speaker, hingga jasa tata rias atau make-up artist.

Haryono menilai, apabila kegiatan karnaval tidak mendapatkan kepastian izin atau justru dihentikan tanpa adanya solusi alternatif, masyarakat kecil yang menggantungkan pendapatan dari kegiatan tersebut akan menjadi pihak yang paling terdampak.

“Ketika perizinan ditutup total atau dipersulit tanpa solusi, dampak ekonominya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat bawah,” katanya.

Minta Kebijakan Soal Kebisingan Diterapkan Secara Objektif

Terkait persoalan tingkat kebisingan atau ambang batas suara, para pelaku usaha meminta agar pemerintah dan aparat menerapkan kebijakan secara objektif dan proporsional.

Menurut Haryono, sumber kebisingan dalam kehidupan masyarakat tidak hanya berasal dari kegiatan sound system karnaval. Aktivitas industri, transportasi, maupun berbagai kegiatan keramaian lainnya juga dapat menghasilkan suara dengan tingkat kebisingan yang tinggi.

Karena itu, mereka berharap penerapan Surat Edaran (SE) Bersama tertanggal 6 Agustus 2026 tidak menimbulkan perlakuan yang dianggap tidak setara terhadap pelaku usaha dan pekerja seni.

Para pelaku usaha juga meminta agar kebijakan tetap mempertimbangkan karakteristik masyarakat serta kearifan lokal. Menurut mereka, Indonesia sebagai negara hukum memiliki tata aturan yang harus diterapkan secara terukur, solutif, dan tetap memperhatikan hak ekonomi masyarakat.

Mereka menegaskan tidak bermaksud mengabaikan ketentuan hukum maupun ketertiban umum. Sebaliknya, komunitas sound system dan panitia penyelenggara mengaku selama ini berupaya memenuhi persyaratan administrasi sebelum kegiatan dilaksanakan.

Klaim Selalu Tempuh Prosedur Perizinan

Haryono menyebutkan, dalam setiap penyelenggaraan karnaval, panitia biasanya menempuh sejumlah tahapan persetujuan, di antaranya kesepakatan dan izin tertulis dari warga yang dilalui rute karnaval, rekomendasi pemerintah desa atau kelurahan dan kecamatan, surat pengamanan dari Koramil dan Polsek setempat, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas risiko atau potensi kerugian material.

Ia menilai pelaksanaan karnaval di wilayah Blitar selama ini berlangsung relatif kondusif. Menurutnya, tidak terdapat perkara pidana di kepolisian maupun sengketa perdata di pengadilan yang bersumber dari kegiatan karnaval sound system.

Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa berbagai potensi persoalan di lapangan masih dapat dikendalikan melalui komunikasi dan musyawarah antara penyelenggara, masyarakat, serta pihak terkait.

Ajukan Batasan Teknis Armada Sound System

Sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, para pelaku usaha juga mengusulkan adanya pembatasan teknis terhadap penggunaan armada dan perangkat sound system.

Untuk wilayah Kota Blitar yang meliputi Kecamatan Sananwetan, Sukorejo, dan Kepanjenkidul, mereka mengusulkan batas maksimal enam subwoofer dengan menggunakan kendaraan jenis pick-up atau truk engkel.

Sementara untuk wilayah Kabupaten Blitar yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, yakni Kecamatan Ponggok, Nglegok, Udanawu, Wonodadi, Srengat, dan Sanankulon, diusulkan penggunaan minimal enam dan maksimal 12 subwoofer dengan kendaraan jenis truk engkel atau truk double.

Para pelaku usaha berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkot Blitar, Pemkab Blitar, dan Polres Blitar Kota dalam menentukan kebijakan perizinan karnaval.

Mereka menilai penataan melalui batasan teknis yang jelas dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan kebutuhan menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan.

“Kami berharap ada kebijakan yang bijak dan terukur, sehingga roda ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkas Haryono.

(Rls/Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

https://cihef.org/domaine-dactivites/

https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

https://gte.co.id/idn/

https://cartel.ua/

https://nationalsportscamps.in/

https://chungtee.co.th/

https://csi-movie.com/

https://duncanscoins.org/

https://hipstermag.org/

https://pedodonti.nu/

https://www.duniamusso.org/

https://progate.me/

https://pediaafrica.org/

https://evergreengardensuk.co.uk/

https://artios.com.br/

https://vam-prodam.ru/business-tariffs

https://www.masaya.uml.edu.ni/

https://abtennisdevelopment.com/about/

https://imageauboutdesdoigts.org/

http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

https://uwaisteam.com/writingcamp

https://fintechplicity.com/trading/

https://vam-prodam.ru/shops

https://billiardsamara.ru/blog/

https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

https://bashqash.com/bashqash-blog/

https://hr.iclick.co.nz/

https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

https://tic.wonogirikab.go.id/

https://shambhuholdings.com/governance.html

https://yoctobrain.org/

https://ta.pp.ru/

https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

https://convergence.asaindia.org/

https://halosimetri.com/projects/

https://mk-gracia.ru/kompaniya/

https://bib.aseba.org/