16 Mei 2026

KUHP Baru 2023 Dinilai Berpotensi Membungkam Aktivis dalam Mengkritisi Kinerja DPR RI dan DPRD

0
file_00000000297c7207aa04149764664ed2

Jakarta, otoritas.co.id — DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang fokus di bidang advokasi kebijakan publik menyoroti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Organisasi tersebut menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan berekspresi, khususnya bagi aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap kinerja DPR RI maupun DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, meskipun pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru membedakan antara kritik dan penghinaan, sejumlah pasal dinilai masih memiliki multitafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet” yang dapat digunakan untuk mempidanakan kritik tajam terhadap lembaga negara.

Salah satu sorotan utama tertuju pada Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP Baru yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, termasuk DPR RI dan DPRD. Dalam ketentuan tersebut, pelaku penghinaan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Meski demikian, pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pimpinan lembaga negara yang merasa dirugikan.

Pemerintah dan DPR RI sebelumnya menegaskan bahwa kritik konstruktif yang disampaikan untuk kepentingan umum tidak termasuk tindak pidana. Suatu perbuatan baru dapat dianggap sebagai penghinaan apabila mengandung unsur fitnah, penistaan, atau hasutan yang dapat memicu kerusuhan di masyarakat.

Namun, sejumlah aktivis dan lembaga bantuan hukum tetap menyampaikan kekhawatiran terkait subjektivitas dalam penafsiran unsur “penghinaan”. Mereka menilai pasal tersebut dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah maupun kinerja wakil rakyat.

Selain pasal penghinaan lembaga negara, perhatian juga tertuju pada Pasal 256 KUHP Baru yang mengatur tentang demonstrasi atau unjuk rasa di jalan umum tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang. Dalam aturan tersebut, aksi yang dianggap mengganggu kepentingan umum dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan.

Ketentuan itu dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Menanggapi kritik tersebut, DPR RI dan pemerintah menyatakan bahwa KUHP Baru dibuat untuk menciptakan ruang demokrasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum, bukan untuk membungkam suara masyarakat. Wakil Menteri Hukum juga menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap diperbolehkan selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Pemerintah turut menekankan bahwa penyelesaian perkara yang berkaitan dengan pasal penghinaan diutamakan melalui mekanisme aduan langsung dan pendekatan restorative justice.

Meski demikian, sejumlah kelompok masyarakat sipil meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan pasal-pasal tersebut agar tidak disalahgunakan dan tetap menjamin kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. (Arthur Noija, S.H.,)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *