15 Mei 2026

Keracunan MBG Dinilai Akibat Longgarnya Pengawasan dan Minimnya Standar Keamanan Pangan, Bukan Soal Libatkan Pemda

0
file_0000000046687208a56c6df3988edce0

Jakarta, otoritas.co.id – Kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik. Berbagai pihak menilai persoalan utama dalam kasus tersebut bukan terletak pada ada atau tidaknya keterlibatan pemerintah daerah (Pemda), melainkan lemahnya pengawasan serta minimnya penerapan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program.

Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menyebut kasus keracunan MBG berpotensi terus berulang apabila Pemda tidak dilibatkan dalam pengawasan dan pelaksanaan program menuai berbagai tanggapan. Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai keterlibatan Pemda saja tidak akan menjadi solusi apabila sistem pengawasan pangan masih longgar dan tidak diperketat secara menyeluruh. (suarasurabaya.net)

“Masalah utamanya bukan hanya soal siapa yang terlibat, tetapi bagaimana pengawasan itu dijalankan. Jika standar keamanan pangan tidak diperketat, kasus keracunan akan tetap berpotensi terjadi meskipun Pemda ikut dilibatkan,” ujar salah satu pemerhati perlindungan konsumen.

Pengawasan terhadap MBG dinilai masih memiliki banyak kelemahan, mulai dari proses pengadaan bahan baku, kebersihan dapur produksi, sanitasi alat masak, penyimpanan makanan, distribusi, hingga pengawasan kualitas produk sebelum dikonsumsi peserta didik.

Sejumlah pemberitaan media nasional juga menyoroti pentingnya pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG, terutama terkait kualitas makanan, kebersihan dapur, serta pengawasan distribusi makanan ke sekolah-sekolah. Minimnya pengawasan dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat kasus keracunan masih terus terjadi di sejumlah daerah.

Selain itu, produk makanan dan minuman dalam program MBG juga dinilai masih minim informasi bagi masyarakat. Banyak produk yang dibagikan belum mencantumkan label informasi secara lengkap, seperti tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan, identitas produsen, hingga izin edar produk.

Padahal, ketentuan mengenai kewajiban label pangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap produk pangan olahan mencantumkan informasi secara benar dan jelas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan maupun tidak memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Sejumlah pihak menilai pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada perluasan program MBG, tetapi juga memastikan pengawasan kualitas makanan dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Pemeriksaan rutin terhadap dapur MBG, vendor penyedia makanan, kualitas bahan baku, hingga sistem distribusi dinilai harus dilakukan secara independen dan transparan.

Kasus dugaan keracunan di beberapa daerah menjadi alarm bahwa sistem kontrol mutu dalam pelaksanaan MBG masih perlu dibenahi secara serius. Tanpa pengawasan ketat dan aturan yang ditegakkan secara disiplin, program yang bertujuan meningkatkan gizi anak tersebut dikhawatirkan justru menimbulkan risiko baru bagi kesehatan masyarakat.

Masyarakat juga diminta lebih teliti terhadap produk MBG yang diterima, terutama makanan dan minuman kemasan. Pemeriksaan label informasi, kondisi kemasan, aroma makanan, hingga tanggal kedaluwarsa dinilai penting sebagai langkah pencegahan dini terhadap risiko keracunan pangan.

Program MBG sendiri dinilai tetap memiliki tujuan positif dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Namun berbagai pihak menegaskan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada ketatnya pengawasan dan penerapan standar keamanan pangan, bukan sekadar siapa yang dilibatkan dalam pelaksanaannya. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *