Ketum IPJI Usulkan Pemerintah dan Dewan Pers Segera Susun Protokol Peliputan Bencana

JAKARTA, OTORITAS.co.id — Hilangnya lima jurnalis saat menjalankan tugas peliputan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda menjadi perhatian serius Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI). Ketua Umum IPJI Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T., mengusulkan agar pemerintah bersama Dewan Pers segera menyusun protokol nasional peliputan bencana untuk meningkatkan keselamatan jurnalis di lapangan.
Dewan Pers sebelumnya telah menyampaikan keprihatinan atas hilangnya lima jurnalis yang sedang meliput aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Dalam pernyataannya, Dewan Pers juga menegaskan bahwa jurnalis yang bertugas di medan bencana harus mematuhi batas zona aman, menggunakan alat pelindung diri sesuai standar, serta berkoordinasi dengan petugas penanggulangan bencana.
Menurut Kun Wardana, peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk membangun sistem keselamatan yang lebih terstruktur. Terlebih, pada saat yang sama berbagai wilayah Indonesia juga menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk di sejumlah wilayah Kalimantan.
BNPB mencatat karhutla masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Kalimantan. Pada awal September 2026, enam provinsi menjadi prioritas penanganan karhutla, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Penanganan karhutla juga terus diperkuat pemerintah di Kalimantan Timur.
“Hilangnya lima jurnalis saat meliput Anak Krakatau harus menjadi pelajaran bersama. Pemerintah dan Dewan Pers perlu segera membuat protokol peliputan bencana yang jelas dan berlaku secara nasional. Jurnalis harus tetap bisa menjalankan tugas jurnalistik, tetapi keselamatan mereka juga harus dijamin melalui standar dan prosedur yang jelas,” ujar Kun Wardana.
Ia menilai protokol tersebut penting karena karakteristik setiap bencana berbeda. Peliputan erupsi gunung api, misalnya, memiliki risiko abu vulkanik, material erupsi, gas berbahaya, gelombang dan perubahan zona bahaya. Sementara peliputan karhutla memiliki risiko asap, api, perubahan arah angin, suhu ekstrem, medan sulit serta gangguan jarak pandang.
Karena itu, menurut Kun Wardana, jurnalis tidak cukup hanya dibekali keberanian dan peralatan jurnalistik. Sebelum ditugaskan, perlu ada asesmen risiko dan informasi kondisi terkini dari otoritas kebencanaan.
“Protokolnya harus menjawab hal-hal yang sangat praktis: kapan jurnalis boleh masuk, batas zona aman, siapa yang menjadi penghubung di lapangan, alat keselamatan apa yang wajib dibawa, bagaimana sistem komunikasi darurat, dan bagaimana prosedur evakuasinya,” katanya.
Kun Wardana juga mengusulkan adanya sistem registrasi atau check-in jurnalis di lokasi bencana. Dengan mekanisme tersebut, redaksi maupun posko penanggulangan bencana dapat mengetahui siapa saja yang berada di lokasi, wilayah peliputannya, serta waktu masuk dan keluar dari kawasan berisiko.
Menurutnya, perusahaan pers juga harus menjadi bagian dari sistem tersebut. Setiap jurnalis yang ditugaskan ke wilayah bencana harus mendapatkan pembekalan mengenai keselamatan dasar, pertolongan pertama, penggunaan alat pelindung diri, komunikasi darurat, navigasi, evakuasi dan mitigasi risiko.
“Jangan sampai jurnalis berangkat hanya membawa kamera dan alat komunikasi, tetapi tidak memahami karakter bencana yang sedang diliput. Keselamatan harus menjadi bagian dari standar kerja jurnalistik ketika berada di wilayah bencana,” tegasnya.
Ia menambahkan, protokol tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pers ataupun menghambat akses jurnalis memperoleh informasi. Sebaliknya, protokol diperlukan agar kebebasan pers dan keselamatan kerja dapat berjalan bersamaan.
“Pers mempunyai tanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat. Tetapi mendapatkan berita tidak boleh berarti mengabaikan keselamatan manusia,” ujar Kun Wardana.
Ia berharap pemerintah, Dewan Pers, organisasi perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, BNPB, BPBD, Basarnas, BMKG, PVMBG, TNI-Polri dan lembaga terkait dapat duduk bersama untuk menyusun protokol tersebut.
IPJI mendorong agar protokol peliputan bencana tidak hanya berupa imbauan, tetapi menjadi pedoman operasional yang dapat digunakan oleh perusahaan pers dan jurnalis di seluruh Indonesia.
Dengan adanya protokol tersebut, setiap penugasan jurnalistik di wilayah bencana diharapkan memiliki standar yang jelas mulai dari persiapan, koordinasi, pelaksanaan peliputan, pemantauan keberadaan jurnalis hingga prosedur penyelamatan apabila terjadi keadaan darurat.
“Kita tidak ingin tragedi hilangnya lima jurnalis di Anak Krakatau terulang kembali. Keselamatan jurnalis harus menjadi bagian dari ekosistem kebencanaan nasional,” pungkas Kun Wardana. (**)
