Pergub 22/2022 Dinilai Mengkhianati Demokrasi Lokal, Mekanisme PAW Ketua RT/RW Dipersoalkan

0
file_000000009af081fa9b56f11286b5fc45

JAKARTA, OTORITAS.co.id — DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik menyoroti mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) Ketua RT/RW sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Sorotan tersebut disampaikan Arthur Noija dari Gerai Hukum Art & Rekan. Ia menilai ketentuan PAW dalam regulasi tersebut perlu dikaji secara akademik dari perspektif Hukum Tata Negara (HTN), hukum publik, serta teori kontrak sosial.

Pergub Nomor 22 Tahun 2022 saat ini tercatat masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut ditetapkan pada 28 April 2022 dan diundangkan pada 17 Mei 2022.

Menurut Arthur, persoalan muncul ketika Ketua RT atau Ketua RW berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. Ia menyoroti mekanisme yang menempatkan Sekretaris sebagai pengganti antarwaktu Ketua, karena terdapat perbedaan antara sumber legitimasi Ketua dengan posisi Sekretaris dalam struktur kepengurusan.

Arthur menilai, secara konseptual, Ketua RT/RW memperoleh legitimasi melalui proses pemilihan atau mekanisme yang melibatkan warga, sedangkan Sekretaris merupakan bagian dari kepengurusan yang berada dalam struktur organisasi RT/RW. Karena itu, ketika Sekretaris kemudian menggantikan Ketua, menurutnya terdapat persoalan yang layak diuji dari aspek legitimasi demokratis.

“Terjadi lompatan status dari jabatan administratif menjadi jabatan yang memiliki fungsi representatif terhadap warga tanpa melalui proses elektoral baru,” kata Arthur dalam kajiannya.

Ia mengatakan, dari perspektif hukum administrasi, mekanisme tersebut memang memberikan kepastian agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat RT/RW. Namun, kepastian prosedural tersebut dinilai perlu diseimbangkan dengan prinsip partisipasi masyarakat.

Arthur kemudian menggunakan pemikiran E. Utrecht mengenai kepastian hukum dan keadilan sebagai salah satu pisau analisis. Menurutnya, kepastian hukum tidak semestinya hanya dilihat dari keberadaan aturan tertulis, tetapi juga perlu memperhatikan dampak penerapannya dalam hubungan sosial masyarakat.

“Ketika seseorang yang tidak memperoleh mandat langsung dari warga kemudian memimpin warga tersebut, muncul pertanyaan mengenai hubungan antara kepastian hukum formal dengan legitimasi sosial,” ujarnya.

Selain teori Utrecht, Arthur menggunakan teori kontrak sosial John Locke untuk melihat hubungan antara warga dengan pemimpin di tingkat akar rumput. Dalam perspektif tersebut, legitimasi kekuasaan berkaitan dengan kepercayaan dan mandat masyarakat.

Karena itu, menurut Arthur, ketika Ketua RT/RW yang sebelumnya memperoleh mandat warga berhenti, mekanisme pengisian jabatan pengganti seharusnya tetap mempertimbangkan bagaimana mandat masyarakat tersebut diteruskan.

“Ketika mandat pemimpin sebelumnya berakhir, perlu dipertanyakan apakah mandat tersebut otomatis berpindah kepada Sekretaris atau harus dikembalikan kepada warga untuk menentukan pemimpin berikutnya,” katanya.

Arthur menilai, mekanisme PAW memang memiliki tujuan praktis agar pelayanan administrasi masyarakat tidak terganggu. Namun, ia berpandangan bahwa efisiensi administratif tidak seharusnya menghilangkan ruang partisipasi warga dalam menentukan pemimpin di lingkungannya.

“Jangan sampai efisiensi administrasi mengorbankan prinsip demokrasi lokal. Yang perlu dicari adalah mekanisme yang menjaga kesinambungan pemerintahan sekaligus tetap memberikan ruang kepada warga,” ujarnya.

Dalam pandangannya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang menggantikan Ketua RT/RW, melainkan menyangkut hubungan antara legalitas, legitimasi, partisipasi masyarakat, dan kedaulatan warga.

Karena itu, DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta mendorong agar mekanisme PAW dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali, khususnya terkait keseimbangan antara kepastian administrasi dan legitimasi masyarakat.

Sebagai catatan, Pergub Nomor 22 Tahun 2022 mengatur berbagai aspek RT/RW, mulai dari pembentukan, kepengurusan, musyawarah, administrasi, pembinaan hingga pembiayaan. Regulasi tersebut juga mencabut Pergub Nomor 171 Tahun 2016.

Arthur Noija menyebut persoalan inilah yang kemudian menjadi dasar kritiknya terhadap Pergub Nomor 22 Tahun 2022, yang ia nilai berpotensi menimbulkan persoalan demokrasi di tingkat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://staging-clanstvo.fksarajevo.ba/

http://help.neteye.co/article/instalacao-neteye/

https://cihef.org/domaine-dactivites/

https://www.guiamaster.com.ar/rubros/taxis

https://gte.co.id/idn/

https://cartel.ua/

https://nationalsportscamps.in/

https://chungtee.co.th/

https://csi-movie.com/

https://duncanscoins.org/

https://hipstermag.org/

https://pedodonti.nu/

https://www.duniamusso.org/

https://progate.me/

https://pediaafrica.org/

https://evergreengardensuk.co.uk/

https://artios.com.br/

https://vam-prodam.ru/business-tariffs

https://www.masaya.uml.edu.ni/

https://abtennisdevelopment.com/about/

https://imageauboutdesdoigts.org/

http://www.ritualhelper.lviv.ua/krematoriy/

https://uwaisteam.com/writingcamp

https://fintechplicity.com/trading/

https://vam-prodam.ru/shops

https://billiardsamara.ru/blog/

https://revistajireh.uml.edu.ni/publicaciones/

https://bashqash.com/bashqash-blog/

https://hr.iclick.co.nz/

https://www.nuevaguinea.uml.edu.ni/publicaciones/

https://jurnal.yoctobrain.org/index.php/ijodas/

https://www.nijpcr.nou.edu.ng/

https://tic.wonogirikab.go.id/

https://shambhuholdings.com/governance.html

https://yoctobrain.org/

https://ta.pp.ru/

https://kharkiv-nuau.hneu.edu.ua/

https://convergence.asaindia.org/

https://halosimetri.com/projects/

https://mk-gracia.ru/kompaniya/

https://bib.aseba.org/