DHIPA ADISTA JUSTICIA Luncurkan Program Bantuan Hukum Gratis, Wujudkan Akses Keadilan bagi Seluruh Masyarakat

Jakarta, Otoritas.co.id – Komitmen menghadirkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat kembali ditegaskan Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA melalui peluncuran program Bantuan Hukum Gratis. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum profesional namun memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.
Program tersebut menyediakan berbagai layanan hukum secara komprehensif, mulai dari konsultasi dan nasihat hukum, pendampingan terkait hak dan kewajiban, penelitian hukum, penyelesaian sengketa, hingga pendampingan serta representasi di pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan DHIPA ADISTA JUSTICIA, Adv. Jessie Hezron, S.H., M.H., mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk pengabdian profesi advokat dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil tanpa memandang latar belakang ekonomi.
“Hukum harus hadir dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, bukan hanya mereka yang memiliki kemampuan finansial. Melalui program bantuan hukum gratis ini, kami ingin memastikan setiap warga negara memperoleh pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan beretika. Keadilan hanya dapat terwujud apabila tidak ada satu pun masyarakat yang kehilangan haknya untuk memperoleh pembelaan hukum,” ujar Jessie Hezron kepada media, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, masih banyak persoalan hukum yang dihadapi masyarakat menjadi berlarut-larut akibat minimnya pemahaman mengenai hak-hak hukum serta keterbatasan akses terhadap layanan advokat.
Karena itu, selain memberikan pendampingan, program ini juga mengedepankan edukasi hukum agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam setiap persoalan yang dihadapi.
Jessie menegaskan, seluruh layanan yang diberikan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi advokat, termasuk menjaga kerahasiaan klien dan menjalankan setiap proses hukum secara profesional.
“Etika profesi merupakan fondasi utama kami. Seorang advokat wajib menjaga kerahasiaan klien, bertindak sesuai kode etik, serta mematuhi standar profesi yang telah ditetapkan. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga,” tegasnya.
Melalui pendekatan perlindungan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, DHIPA ADISTA JUSTICIA berharap masyarakat tidak hanya memperoleh pendampingan dalam proses hukum, tetapi juga mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai hak-hak hukumnya.
Kantor DHIPA ADISTA JUSTICIA berlokasi di Jalan Kusuma, Komplek Ruko Taman Duta Mas Blok B1 Nomor 36, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi dapat menghubungi nomor 0811-96-2225 atau 0822-1113-3338. Sementara itu, Adv. Jessie Hezron, S.H., M.H. juga dapat dihubungi melalui nomor 0812-3330-0313 dan 0819-2222-215.
Melalui program Bantuan Hukum Gratis ini, DHIPA ADISTA JUSTICIA berharap dapat menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukum serta memperluas akses terhadap keadilan, sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum yang profesional, berintegritas, dan tanpa terbebani biaya. (Fiq)
