CBA Desak KPK Usut Tuntas Kasus Blueray Cargo, Uchok Sky Khadafi Mengaku Miliki Data Perusahaan Importir Lain yang Diduga Bermodus Serupa

JAKARTA, OTORITAS.co.id – Penanganan perkara dugaan suap impor yang melibatkan Blueray Cargo kembali menjadi sorotan. Dalam diskusi publik yang digelar Center for Budget Analysis (CBA), Selasa (30/6/2026), Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mengaku memiliki data mengenai sejumlah perusahaan importir lain yang menurutnya memiliki pola serupa dengan perkara yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam diskusi bertajuk “Suap Blueray Cargo: KPK Jerat Tentara, Cokelat Muda dan Cokelat Tua Dilindungi?” yang berlangsung di Wizzmie Menteng, Jakarta Pusat.
Diskusi dipandu oleh Jajang Nurjaman selaku moderator dan menghadirkan narasumber Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Mus Gaber, serta perwakilan media online M. Helmi Romdhoni.
Dalam pemaparannya, Uchok menilai pengusutan perkara Blueray Cargo seharusnya tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pola yang sama pada perusahaan importir lain, maka seluruhnya perlu didalami melalui mekanisme penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Saya memiliki data sekitar 20 sampai 23 perusahaan importir yang menurut kami memiliki pola serupa. Data tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila diperlukan sebagai bahan pendalaman penyidikan,” ujar Uchok.
Ia juga menyoroti adanya keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya memuat dugaan penyerahan uang kepada sejumlah pihak yang hanya disebut menggunakan kode-kode tertentu. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar muncul dalam proses hukum, maka seluruh pihak yang disebut semestinya diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan berdasarkan alat bukti.
Uchok berharap KPK dapat mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain maupun jaringan yang lebih luas apabila didukung bukti yang cukup.
Sementara itu, M. Helmi Romdhoni menilai publik masih menunggu keberanian KPK untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara. Ia berpendapat bahwa masyarakat membutuhkan transparansi mengenai siapa saja pihak yang diduga terlibat, tidak hanya pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta yang telah diproses hukum.
“Publik ingin melihat penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh. Bila memang ada dugaan keterlibatan pihak lain, maka semuanya perlu diperiksa sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Hari Purwanto menilai pengungkapan perkara seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan. Menurutnya, apabila dugaan praktik tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, maka penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memperoleh manfaat.
Hari juga menyoroti capaian penerimaan negara dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menurutnya cukup besar, sehingga ia mempertanyakan mengapa perkara yang diungkap sejauh ini hanya menyasar sebagian pihak.
Ia berharap pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh sehingga mampu mengungkap akar persoalan, bukan hanya pelaku yang berada di lapangan.
Sementara itu, Mus Gaber berpandangan perkara tersebut tidak hanya dapat dilihat dari aspek dugaan suap, tetapi juga kemungkinan adanya tindak pidana kepabeanan seperti under invoicing, pemalsuan dokumen impor maupun pelanggaran kepabeanan lainnya.
Menurutnya, apabila seluruh aspek pidana kepabeanan dibuka melalui proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai yang berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, maka konstruksi perkara dapat menjadi lebih jelas.
“Dari proses pidana kepabeanan nantinya dapat diketahui rangkaian peristiwa secara utuh serta siapa saja yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Menutup diskusi, moderator Jajang Nurjaman menyimpulkan bahwa seluruh pandangan yang disampaikan narasumber bermuara pada satu harapan, yakni agar penanganan perkara Blueray Cargo dilakukan secara transparan, profesional, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga kini, KPK masih menangani perkara dugaan suap impor yang melibatkan Blueray Cargo. Proses hukum terhadap para terdakwa maupun tersangka masih berlangsung sesuai mekanisme peradilan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam forum diskusi tersebut merupakan pandangan para narasumber dan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Andi)
