Achmad Nur Hidayat: Transparansi Penegakan Hukum Penting untuk Menjaga Kepercayaan Investor

Jakarta, Otoritas.co.id – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyampaikan keprihatinannya atas temuan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Menurutnya, peristiwa tersebut perlu disikapi secara bijaksana dengan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai narasi yang berkembang di ruang publik sebaiknya tidak diarahkan menjadi polemik atau friksi politik antarinstansi penegak hukum.
Achmad menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama dalam menjaga kepercayaan investor, terutama ketika perekonomian global masih menghadapi berbagai tantangan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, proses penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan menjadi aspek penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Di sisi lain, ia juga mendorong Kejaksaan Agung untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih, dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Achmad menilai bahwa transparansi dalam setiap proses hukum akan memperkuat kepastian usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Penegakan hukum yang profesional juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik maupun pelaku usaha. Hal tersebut menjadi fondasi penting bagi stabilitas ekonomi nasional dan keberlanjutan investasi di Indonesia,” ujar Achmad.
Ia berharap seluruh proses hukum dapat berlangsung secara independen, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan, sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kredibilitas pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (**)
