10 Juli 2026

Mengusut Batu Bara PLN, Menjaga Listrik sebagai Kepentingan Publik

0
IMG-20260710-WA0042

Oleh:  Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

 

Jakarta, Otoritas.co.id – Ketika dugaan penyimpangan dalam pasokan batu bara untuk PLN masuk ke tahap penegakan hukum, pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada siapa yang akan menjadi tersangka.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana mungkin rantai pasok energi yang begitu strategis bagi hajat hidup orang banyak memiliki ruang risiko sebesar itu.

Listrik bukan komoditas biasa. Ia menopang rumah tangga, sekolah, rumah sakit, UMKM, industri, dan layanan publik.

Oleh karena itu, pengusutan dugaan korupsi pasokan batu bara PLN oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya perlu didukung secara serius, tetapi tetap dalam koridor praduga tak bersalah.

Posisi yang sehat dalam negara hukum adalah dua hal sekaligus: mendukung pengusutan tuntas dan menolak pengadilan opini.

Tidak boleh ada pihak yang dihukum sebelum pembuktian berjalan.

Akan tetapi, negara juga tidak boleh menganggap perkara ini sebagai kasus teknis pengadaan semata.

Bila dugaan manipulasi kualitas, kuantitas, atau harga batu bara benar terjadi, dampaknya bukan hanya pada neraca perusahaan, melainkan pada keandalan pasokan listrik, beban fiskal, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.

Berdasarkan keterangan resmi Polri yang diberitakan media arus utama, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018 hingga 2026, dengan indikasi awal kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp5 triliun dan masih menunggu audit resmi lembaga berwenang.

Angka ini harus ditempatkan secara hati-hati karena kerugian negara final hanya dapat ditentukan melalui proses audit yang sah. Namun sebagai sinyal tata kelola, angka tersebut cukup besar untuk menuntut pembenahan serius.

Batu bara masih memegang peran dominan dalam sistem kelistrikan Indonesia.

Data Statistik Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menunjukkan pembangkit listrik nasional masih sangat bergantung pada energi fosil, terutama batu bara.

Ini artinya, gangguan pada tata kelola pasokan batu bara dapat menjadi gangguan sistemik terhadap sektor kelistrikan. Kualitas batu bara bukan sekadar urusan teknis.

Nilai kalor, kadar air, kadar abu, volume pengiriman, dan ketepatan kontrak menentukan efisiensi pembangkit.

Bila spesifikasi di atas kertas tidak sesuai dengan barang yang diterima, maka yang terganggu bukan hanya pembayaran, tetapi juga efisiensi biaya dan keandalan operasi.

Di titik inilah publik perlu melihat masalah ini sebagai persoalan kebijakan, bukan hanya perkara pidana.

Dalam banyak kasus pengadaan strategis, penyimpangan tidak lahir dari satu keputusan tunggal.

Ia sering muncul dari kombinasi desain kontrak yang lemah, verifikasi yang tidak independen, konflik kepentingan yang tersembunyi, pengawasan internal yang tumpul, dan sistem data yang tidak saling terhubung.

Jika rantai pasok energi primer tidak transparan, maka ruang manipulasi akan selalu terbuka.

Beban akhirnya dapat jatuh kepada masyarakat. Ketika biaya pengadaan membengkak atau efisiensi pembangkit menurun, dampaknya dapat muncul dalam berbagai bentuk: beban kompensasi dan subsidi di APBN, tekanan terhadap keuangan BUMN, tertundanya investasi perbaikan jaringan, atau kualitas layanan yang tidak optimal.

Rumah tangga miskin membutuhkan listrik murah. Kelas menengah rentan membutuhkan tarif yang stabil. UMKM membutuhkan pasokan yang andal agar usaha tidak terganggu.

Pembayar pajak juga berhak memastikan uang negara tidak bocor karena tata kelola yang buruk.

Akan tetapi, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan menangkap pelaku jika kelak terbukti bersalah.

Penegakan hukum harus diikuti reformasi sistem. PLN, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, BPKP, BPK, LKPP, dan DPR perlu melihat perkara ini sebagai momentum audit menyeluruh terhadap pengadaan energi primer.

Pemerintah perlu memastikan asal batu bara, hasil uji kualitas, volume pengiriman, dokumen pembayaran, dan perubahan kontrak terekam dalam sistem digital yang dapat diaudit secara berlapis.

Verifikasi independen juga harus diperkuat. Surveyor dan laboratorium penguji tidak boleh berada dalam relasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan pemasok atau pihak pengadaan.

Beneficial ownership pemasok perlu dibuka agar publik dan auditor mengetahui siapa pemilik manfaat sesungguhnya di balik perusahaan-perusahaan yang memasok komoditas strategis.

Tanpa transparansi kepemilikan, risiko perantara, afiliasi tersembunyi, dan rente akan tetap sulit dikendalikan.

DPR juga harus menjalankan fungsi pengawasan secara substantif. Pengawasan tidak boleh hanya berubah menjadi panggung politik.

Yang perlu dipastikan adalah proses hukum berjalan bebas intervensi, audit kerugian dilakukan kredibel, kontrak yang bermasalah diperiksa, dan rekomendasi perbaikan memiliki tenggat pelaksanaan. Pemerintah daerah di wilayah tambang juga perlu memperkuat pengawasan izin, produksi, dan kepatuhan lingkungan agar rantai pasok batu bara tidak hanya legal di atas kertas, tetapi juga tertib secara substantif.

Pada akhirnya, kasus batu bara PLN mengingatkan kita bahwa listrik yang menyala setiap hari bergantung pada keputusan yang sering tidak terlihat publik: kontrak, audit, laboratorium, pelabuhan, pengiriman, pembayaran, dan pengawasan. Jika ruang gelap dalam rantai itu dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung akibatnya.

Oleh karena itu, pengusutan tuntas harus berjalan bersama pembenahan tata kelola.

Negara harus membuktikan bahwa energi tidak dikelola untuk rente, melainkan untuk kepentingan publik. (**)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Account Suspended
    Account Suspended
    This Account has been suspended.
    Contact your hosting provider for more information.